MoneyTalk,Surabaya – Anggaran makan dan minum (mamin) di Sekretariat DPRD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 bikin geleng kepala. Nilainya mencapai Rp 8,9 miliar, bahkan jika digabung dengan pos lain seperti belanja buah dan perlengkapan rumah dinas, melonjak lebih dari Rp 13 miliar!
Aktivis Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) menyebut temuan ini sebagai “gunung es anggaran” makin dikupas, makin terbuka fakta mengejutkan.
“Makin mendalami, makin nggak masuk akal. Masak kerja DPRD makan minum saja tiap hari?” sindir Ketua Kodat86, Cak Ta’in Komari SS, kepada media, Jumat (10/10).
Rincian yang Bikin Perut Kenyang, Rakyat Geleng Kepala
Cak Ta’in membeberkan sederet kode RUP yang menunjukkan betapa “menggairahkan”-nya pos konsumsi di sekretariat DPRD Surabaya.
Beberapa di antaranya:
Belanja Makan Minum Jamuan Tamu – Rp 4.637.545.000
Belanja Kue Kering – Rp 628.938.240
Belanja Kopi Bubuk – Rp 121.520.000
Belanja Gula Pasir – Rp 46.200.000
Belanja Konsumsi Rapat – Rp 196.900.000
Belanja Konsumsi Swakelola – Rp 299.960.100
Belanja Snack Rapat Alat Kelengkapan Dewan – Rp 2.754.503.400
Totalnya: Rp 8,9 miliar hanya untuk urusan makan dan minum!
Belum termasuk belanja buah-buahan Rp 2 miliar lebih, dan fasilitas rumah dinas pimpinan DPRD yang juga menelan Rp 2 miliar lebih.
“Kalau ditotal, sudah lebih dari Rp 13 miliar cuma buat makan, minum, dan isi rumah. Ini luar biasa,” ujar Cak Ta’in, tak kuasa menahan keheranan.
Transparansi Anggaran Surabaya Dipertanyakan
Temuan Kodat86 ini memunculkan tanda tanya besar: sebenarnya seberapa besar anggaran yang dikelola Sekretariat DPRD Surabaya tahun 2025?
Cak Ta’in juga menyoroti minimnya akses publik terhadap APBD Kota Surabaya.
“Wali Kota sering bicara transparansi anggaran. Tapi faktanya, publik sulit sekali mencari data APBD secara terbuka. Kalau transparan, kenapa harus susah ditemukan?” tegasnya.
Tak Wajar dan Tak Pantas
Menurut Cak Ta’in, penyusunan anggaran publik harus berlandaskan asas kewajaran dan kepatutan, bukan selera birokrat. Ia mengingatkan, seluruh urusan keuangan DPRD — mulai dari tunjangan, perjalanan dinas, hingga fasilitas sudah diatur jelas dalam PP No. 1 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari PP No. 18 Tahun 2017.
“Kalau aturannya ada, kenapa masih bisa membengkak begini? Ini harus diaudit. Jangan-jangan ada pola lama yang dihidupkan kembali,” katanya.
Kodat86 Siapkan Bukti dan Data Tambahan
Aktivis Kodat86 tak berhenti di sini. Mereka tengah mendalami anggaran perjalanan dinas, SPPD, tunjangan komunikasi, transportasi, dan perumahan anggota dewan.
“Teman-teman di lapangan terus mengumpulkan data. Kita akan buka semua, supaya publik tahu ke mana uang rakyat itu mengalir,” tutup Cak Ta’in dengan nada tegas.



