MoneyTalk, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan interpretasi berbeda mengenai rangkap jabatan anggota Polri aktif di lingkungan sipil. Melalui putusan tegas, MK memperjelas bahwa tidak ada ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali dengan melepaskan statusnya
Penegasan krusial ini disampaikan melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam Sidang Pleno terbuka di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada hari ini, Kamis (13/11/2025).
Inti dari putusan ini adalah tindakan spesifik Mahkamah yang menghapus frasa kunci dalam bagian Penjelasan Undang-Undang.
Dalam amar putusannya, MK secara gamblang menyatakan menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Majelis Hakim menilai frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Saat membacakan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menegaskan status hukum frasa yang dibatalkan tersebut:
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Penghapusan frasa ini secara efektif menghilangkan ambiguitas hukum. Sebelumnya, frasa tersebut dapat ditafsirkan seolah-olah membuka peluang rangkap jabatan asalkan berdasarkan penugasan dari Kapolri. Dengan putusan ini, tafsir tersebut tidak berlaku lagi.
Dengan dicabutnya frasa tersebut, norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri menjadi absolut: Anggota Polri aktif dilarang keras menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian.
Pilihan bagi anggota Polri yang diangkat dalam jabatan sipil kini menjadi jelas dan tidak ada tawar-menawar:
1. Mengundurkan Diri dari dinas kepolisian, atau
2. Mengajukan Pensiun Dini (Masa Persiapan Pensiun).
Di Balik Gugatan: Advokat dan Mahasiswa
Putusan bersejarah ini lahir dari dikabulkannya permohonan yang diajukan oleh dua warga negara: advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.
Keduanya berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa norma dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tersebut tidak konstitusional dan menciptakan ketidakpastian hukum, yang kini telah diluruskan oleh Mahkamah.





