MoneyTalk, Jakarta – Polemik mengenai hilangnya kontrol negara terhadap Bandara IMIP kini merembet ke sektor lain. Peneliti dan Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila, Prihandoyo Kuswanto, menyebut bahwa bukan hanya bandara, tetapi Pelabuhan IMIP di Morowali juga diduga beroperasi selama enam tahun tanpa pengawasan negara, terutama dari Bea Cukai dan Imigrasi.
Menurut Prihandoyo, kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi ancaman serius terhadap kedaulatan negara, mengingat pelabuhan merupakan titik strategis keluar-masuk barang, komoditas tambang, dan tenaga kerja asing.
-Morowali memiliki dua pelabuhan utama:
-Pelabuhan Kolonedale yang melayani aktivitas bongkar muat besi dan baja.
Pelabuhan milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Kecamatan Bahodopi.
Pelabuhan IMIP inilah yang kini menjadi sorotan. Berbagai laporan menyebutkan adanya dugaan:
-Operasi pelabuhan tanpa kontrol Bea Cukai.
-Keluar-masuk barang tambang tanpa pemeriksaan negara.
-Pengalihan akses pelabuhan kepada perusahaan swasta.
-Masuknya tenaga kerja asing tanpa pemeriksaan imigrasi.
Prihandoyo menyebut situasi itu sebagai potensi lahirnya “negara dalam negara”, karena fasilitas strategis dikuasai pihak swasta tanpa kendali pemerintah.
Prihandoyo mempertanyakan apakah Kementerian ESDM memiliki data resmi dan lengkap mengenai total produksi nikel yang ditambang serta diproses di smelter IMIP.
“Selama enam tahun, berapa juta ton nikel yang sudah diambil dari Morowali? Apakah pemerintah punya datanya?” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Ia mengaitkan hal ini dengan pernyataan Presiden Prabowo yang sebelumnya menyebut adanya “bocor-bocor” besar dalam sektor pertambangan nasional.
Prihandoyo mendesak:
-DPR, DPD, dan MPR membentuk Pansus IMIP dan, bila perlu, menggelar Sidang Umum untuk membongkar kasus ini.
-Pemerintah segera menghentikan seluruh kegiatan pertambangan dan smelter IMIP hingga investigasi tuntas.
-Melakukan audit total enam tahun ke belakang terkait: produksi nikel, potensi penyelundupan, kerugian negara akibat hilangnya pajak dan retribusi, Kerusakan lingkungan.
Ia menilai kelalaian ini tidak bisa lagi ditoleransi dan harus diproses secara hukum.
Prihandoyo juga mengaitkan persoalan ini dengan proyek kerja sama Indonesia–Tiongkok sejak 2019, termasuk beberapa kesepakatan bilateral yang menurutnya membuka jalan penetrasi ekonomi Tiongkok secara luas di Indonesia.
Ia menilai kondisi ini menempatkan Indonesia pada posisi “rentan” terhadap pengaruh asing, terutama di kawasan industri strategis seperti IMIP.
Prihandoyo mengeklaim bahwa IMIP menikmati sejumlah fasilitas yang merugikan negara:
-Bebas pajak hingga 35 tahun,
-Ekspor nikel tanpa pemeriksaan resmi,
-Tenaga kerja asing masuk tanpa dokumen lengkap.
Jika benar, hal tersebut dinilainya melanggar aturan perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam.
Dalam pernyataannya, Prihandoyo menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar soal bisnis atau regulasi, tetapi menyangkut kedaulatan dan masa depan bangsa.
Ia juga menilai bahwa pemerintahan Presiden Prabowo sedang mencoba mengembalikan sistem ekonomi ke arah yang lebih berpihak pada UUD 1945 dan Pancasila, namun terhambat oleh elite politik yang tidak memahami ancaman geopolitik.
“Pertanyaannya: apakah kita akan membiarkan bangsa ini dijajah kembali oleh imperialisme ekonomi asing? Atau kita kembali kepada UUD 1945 dan Pancasila?” katanya.





