Perkap 10/2025 Tuai Kecaman, Jubir FPP-TNI Sebut Kapolri Lakukan Makar

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Penerbitan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 kembali memantik polemik tajam di ruang publik. Aturan yang membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil itu dinilai melanggar konstitusi dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kecaman keras datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI). Juru Bicara FPP-TNI, Moeryono Aladin, menyebut langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tindakan serius yang menurutnya dapat dikategorikan sebagai “makar”.

“Perbuatan Listyo Sigit sama dengan melakukan makar. Mustahil Presiden Prabowo tidak mengetahui hal ini. Karena itu, FPP-TNI mendukung penuh pernyataan Jenderal Gatot Nurmantyo bahwa saat ini yang berkuasa bukan presiden, tetapi Kapolri,” kata Moeryono dalam pernyataannya yang disiarkan melalui kanal YouTube, Rabu (17/12/2025).

Moeryono bahkan melontarkan tudingan lebih jauh dengan menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit masih berada di bawah kendali Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya anomali serius dalam sistem ketatanegaraan pasca-Pemilu.

“Saya pribadi menilai pernyataan Jenderal Gatot kurang keras. Karena menurut saya, Jokowi sampai hari ini masih menjadi presiden secara de facto,” ujarnya.

Polemik Perkap 10/2025 ini juga menguat di tengah kekecewaan publik terhadap sikap pemerintah dalam menangani bencana alam di Sumatera. Pemerintah dinilai hadir setengah hati, termasuk keputusan Presiden Prabowo yang menolak bantuan asing bagi penanganan bencana tersebut.

Kritik publik semakin tajam karena hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Presiden Prabowo untuk mengevaluasi atau membatalkan Perkap 10/2025. Padahal, sejumlah pakar hukum tata negara menilai aturan tersebut berpotensi menabrak prinsip supremasi sipil dan reformasi sektor keamanan.

Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengambil sikap konstitusional demi mencegah krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara. Mereka juga meminta DPR dan lembaga terkait untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan Polri yang dinilai melampaui kewenangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Istana Presiden maupun Mabes Polri terkait tudingan FPP-TNI tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *