Kayu Gelondongan Milik Rakyat: Hak Korban Bencana atas Sumber Kehidupan

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Di banyak lokasi bencana alam di Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Aceh, kita menyaksikan pemandangan yang sama: kayu gelondongan berserakan di mana-mana. Menutup jalan, menghantam rumah, merusak jembatan, bahkan menjadi salah satu faktor utama yang memperparah dampak bencana. Anehnya, setelah bencana berlalu, kayu-kayu itu justru diperlakukan seolah barang terlarang untuk rakyat.

Pertanyaannya sederhana namun mendasar: mengapa kayu yang menyebabkan kerusakan justru tidak boleh dimanfaatkan oleh korban bencana untuk membangun kembali kehidupannya?

Kayu-kayu tersebut bukan milik rakyat sebelum bencana. Namun setelah bencana, tidak ada satu pun pihak yang secara tegas mengklaim kepemilikan. Oligarki kehutanan tidak muncul untuk mengambil tanggung jawab. Pemerintah dan negara pun sering kali ambigu—tidak mengakui sebagai milik negara, tetapi melarang rakyat memanfaatkannya. Lalu, kayu itu sesungguhnya milik siapa?

Secara teknis konstruksi, hampir semua kayu dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, selama melalui desain dan perencanaan yang tepat. Rumah kayu bukanlah hal baru dalam tradisi arsitektur Nusantara. Dari rumah panggung di Sumatera hingga rumah adat di Kalimantan dan Sulawesi, kayu telah lama menjadi tulang punggung hunian rakyat.

Ironisnya, ketika rakyat dalam kondisi darurat kehilangan rumah, harta, dan penghidupan mereka justru dihadapkan pada ancaman hukum jika mengambil kayu yang berserakan di tanah mereka sendiri.

Di sinilah logika hukum perlu dipertanyakan: mengapa rakyat dituntut taat hukum secara kaku saat negara belum hadir secara nyata?

Dalam keadaan normal, kepatuhan hukum adalah keharusan. Namun dalam kondisi bencana, hukum seharusnya hadir sebagai alat penyelamat, bukan alat penindasan. Prinsip salus populi suprema lex esto keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi seharusnya menjadi rujukan utama.

Jika negara belum mampu menyediakan hunian darurat yang layak, bahan bangunan, atau bantuan cepat, maka pelarangan rakyat memanfaatkan sumber daya yang tersedia di hadapan mereka adalah bentuk ketidakadilan struktural.

Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan asas kekeluargaan.

Maka dalam konteks bencana:

-Kayu gelondongan bukan milik oligarki.

-Negara tidak secara aktif mengelola atau memanfaatkannya.

-Rakyat adalah pihak yang paling terdampak dan paling membutuhkan.

Dengan demikian, memberikan hak kepada korban bencana untuk memanfaatkan kayu tersebut justru sejalan dengan konstitusi, bukan bertentangan dengannya.

Sudah saatnya negara melakukan rekonstruksi regulasi kebencanaan, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya pascabencana. Kayu gelondongan yang berserakan akibat bencana harus dinyatakan sebagai sumber daya darurat rakyat, yang boleh dimanfaatkan untuk:

-Pembangunan rumah sementara atau permanen

-Fasilitas umum darurat

-Sarana penunjang kehidupan korban

Tentu dengan pengawasan sederhana, berbasis komunitas, bukan pendekatan kriminalisasi.

Bencana tidak hanya menguji alam, tetapi juga keadilan negara dan nurani hukum. Ketika rakyat dilarang memanfaatkan kayu yang justru menjadi penyebab kehancuran rumah mereka, maka yang rusak bukan hanya bangunan melainkan juga rasa keadilan.

Kayu gelondongan itu bukan milik oligarki. Bukan pula harta eksklusif negara. Dalam kondisi darurat, kayu itu adalah milik rakyat milik korban bencana sebagai alat untuk bangkit dan bertahan hidup.

Penulis : Rokhmat Widodo, pengamat politik dan sosial

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *