MoneyTalk, Jakarta – Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat seiring dengan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang dinilai menimbulkan banyak persoalan. Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan dapat menjadi solusi atas tingginya biaya politik serta praktik transaksional yang selama ini membelit pilkada langsung.
Menurut Amir Hamzah, secara konstitusional tidak ada keharusan bahwa kepala daerah harus dipilih secara langsung oleh rakyat. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”, tanpa merinci metode pemilihannya.
“Konstitusi tidak menyebut harus dipilih langsung. Pemilihan melalui DPRD tetap demokratis karena DPRD adalah representasi rakyat. Jadi, dari sisi hukum tata negara, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sepenuhnya konstitusional,” ujar Amir Hamzah dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Amir menilai, pilkada langsung yang selama ini diterapkan justru menimbulkan persoalan serius, terutama dari sisi pembiayaan politik yang sangat mahal. Anggaran negara yang digelontorkan untuk satu kali pelaksanaan pilkada mencapai triliunan rupiah, belum termasuk biaya kampanye yang harus dikeluarkan oleh para kandidat.
“Biaya tinggi ini menciptakan ruang subur bagi politik uang dan transaksi kekuasaan. Kandidat yang terpilih sering kali bukan yang paling berkualitas, tetapi yang paling kuat secara modal,” kata Amir.
Ia juga menyoroti dampak lanjutan dari mahalnya biaya pilkada, yakni munculnya praktik balas budi politik setelah kepala daerah terpilih. Kondisi ini, menurutnya, kerap berujung pada kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat dan membuka peluang korupsi di tingkat daerah.
Sebaliknya, Amir Hamzah menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD jauh lebih efisien dan berbiaya rendah. Proses pemilihan dilakukan oleh wakil rakyat yang jumlahnya terbatas, sehingga tidak memerlukan logistik besar seperti pemilihan langsung.
“Dengan DPRD, prosesnya lebih sederhana, cepat, dan hemat anggaran. Negara bisa mengalokasikan dana untuk kebutuhan yang lebih produktif, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa potensi transaksional dalam pemilihan melalui DPRD justru lebih mudah diawasi karena aktornya terbatas dan jelas. Untuk itu, Amir mendorong keterlibatan aparat penegak hukum secara aktif.
“Untuk mengantisipasi transaksi politik, harus ada pengawasan ketat dari Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan sistem pengawasan yang kuat, praktik suap dapat ditekan,” tegasnya.
Meski tidak memilih secara langsung, Amir menegaskan bahwa masyarakat tidak kehilangan peran dalam sistem pemilihan melalui DPRD. Ia mendorong keterlibatan publik dalam bentuk pengawasan, transparansi, dan kontrol sosial terhadap proses pemilihan.
“Masyarakat bisa mengawasi, mengkritisi, dan menilai bagaimana DPRD menjalankan mandatnya. Prosesnya harus terbuka, disiarkan ke publik, dan bisa dipantau oleh masyarakat sipil serta media,” jelasnya.
Menurut Amir, demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai pencoblosan langsung, tetapi juga mencakup akuntabilitas, transparansi, dan keterwakilan. Selama prinsip-prinsip tersebut dijaga, pemilihan melalui DPRD tetap mencerminkan kedaulatan rakyat.
Lebih lanjut, Amir Hamzah menekankan bahwa perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Ia mendorong adanya kajian akademik mendalam, diskusi publik, serta dialog nasional yang melibatkan pemerintah, DPR, DPRD, partai politik, akademisi, dan masyarakat sipil.
“Ini bukan soal mundur atau maju dalam demokrasi, tetapi soal menemukan format yang paling sesuai dengan kondisi bangsa. Demokrasi harus efektif, bukan sekadar prosedural,” pungkasnya.


