Kriminalisasi, Guru Honorer Dipanggil Dinas Pendidikan Usai Kritik Bupati Banyuwangi Terkait Tambang

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Seorang guru honorer di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, bernama Lia Winarso, dipanggil dan diperiksa Dinas Pendidikan setempat usai menuliskan komentar singkat bernada kritik di media sosial. Pemanggilan tersebut memicu sorotan publik dan dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

Lia Winarso merupakan tenaga honorer atau guru tidak tetap di SDN 2 Penganjuran. Ia dipanggil dan diperiksa pada 9 Desember 2025 atas instruksi langsung Dinas Pendidikan Banyuwangi. Pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan komentar Lia di akun Instagram yang menyinggung isu Tambang Emas Tumpang Pitu, dengan kalimat singkat: “tumpang pitu gimana bu Ipuk?”.

Komentar tersebut merujuk pada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dan dinilai oleh pihak tertentu sebagai kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah. Namun, bagi banyak pihak, komentar itu dianggap wajar dan tidak mengandung unsur penghinaan maupun ujaran kebencian.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh kepala sekolah, Lia mengakui bahwa ia memang menulis komentar tersebut. Dalam proses pemeriksaan, Lia diperlakukan seolah-olah ia merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang terikat penuh oleh kode etik pegawai negeri, meski statusnya hanyalah guru honorer.

Langkah pemanggilan dan pemeriksaan ini menuai kritik karena dinilai berlebihan dan berpotensi menekan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Sejumlah pengamat menilai, kritik di media sosial terlebih disampaikan secara singkat dan tanpa kata kasar seharusnya tidak disikapi dengan pendekatan birokratis yang bernuansa represif.

“Guru honorer bukan ASN. Ia adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bertanya dan mengkritik kebijakan publik,” ujar seorang pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik kebebasan berekspresi di ruang digital, khususnya bagi warga biasa yang berhadapan dengan kekuasaan. Publik kini menanti klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Banyuwangi terkait dasar hukum pemanggilan tersebut, sekaligus sikap pemerintah daerah terhadap kritik warga di media sosial.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *