MoneyTalk, Jakarta – Institut Sarinah menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan moral atas aksi penyerangan dan perataan rumah milik Ny. Elisa di Surabaya yang dilakukan secara kolektif oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi massa. Peristiwa tersebut terjadi pada Agustus lalu, namun baru mencuat dan viral ke publik pada Desember 2025.
Ketua Institut Sarinah, Endang Yuliastuti, menegaskan bahwa kekerasan yang dialami Ny. Elisa merupakan tindak kejahatan serius, pelanggaran hak asasi manusia, serta mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi warganya, terutama perempuan lansia.
“Tidak ada budaya, identitas etnis, maupun solidaritas komunal yang dapat membenarkan kekerasan, perusakan, dan intimidasi. Kekerasan kolektif adalah kejahatan, bukan budaya,” tegas Endang dalam pernyataan sikap resmi Institut Sarinah, Ahad (28/12/2025).
Menurutnya, penggunaan identitas kultural sebagai dalih melakukan kekerasan merupakan bentuk penyalahgunaan identitas sekaligus perusakan nilai-nilai kemanusiaan. Premanisme yang berlindung di balik organisasi massa adalah kejahatan sosial yang tidak boleh ditoleransi.
Institut Sarinah juga menyoroti lemahnya kehadiran negara dalam kasus tersebut. Perataan rumah warga secara terbuka dinilai menunjukkan pembiaran oleh aparatur di tingkat lokal, mulai dari RT, RW, lurah, hingga unsur keamanan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. Pembiaran terhadap kekerasan kolektif adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi,” ujar Endang.
Sementara itu, Dia Puspitasari dari Bidang Pendidikan Institut Sarinah menekankan bahwa kasus Ny. Elisa merupakan kekerasan yang berdimensi gender. Ia menilai perempuan berada pada posisi yang sangat rentan dalam konflik berbasis kekuasaan dan kekerasan massal.
“Kasus ini melanggar seluruh sila Pancasila. Keadilan sosial tidak akan pernah terwujud tanpa keberpihakan nyata kepada korban,” jelas Dia.
Atas peristiwa tersebut, Institut Sarinah menyampaikan lima tuntutan kepada negara dan aparat penegak hukum, yakni:
1. Penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap seluruh pelaku kekerasan dan perusakan tanpa pandang bulu.
2. Perlindungan penuh bagi Ny. Elisa dan keluarganya, termasuk jaminan keamanan dan pemulihan hak.
3. Evaluasi serta penertiban organisasi massa yang melakukan kekerasan dan bertindak di luar hukum.
4. Kehadiran aktif negara dalam ruang-ruang konflik sosial, khususnya yang melibatkan warga rentan dan perempuan.
5. Penerapan keadilan restoratif yang berperspektif korban, bukan kompromi yang menormalisasi kekerasan.
Institut Sarinah menegaskan bahwa ukuran negara beradab bukan terletak pada kekuatan aparat semata, melainkan pada keberaniannya melindungi warga yang paling rentan.
“Kami akan terus memantau dan mengawal kasus ini sebagai bagian dari komitmen memperjuangkan keadilan sosial, kemanusiaan, dan martabat perempuan dalam bingkai Pancasila,” tutup pernyataan tersebut.

