MoneyTalk, Jakarta – Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat secara resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun TikTok Sudiro Wi Budhius M Piliang, terkait unggahan video yang dinilai mengandung informasi bohong dan fitnah terhadap Partai Demokrat serta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Somasi tersebut tertuang dalam surat resmi bertanggal 31 Desember 2025, yang dikirim dari Kantor BHPP DPP Partai Demokrat di Wisma Proklamasi 41, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam surat somasi itu, BHPP DPP Partai Demokrat diwakili oleh tim advokat dan penasihat hukum, yakni Dr. Muhajir, S.H., M.H., Cepi Hendrayani, S.H., M.H., Jimmy Himawan, S.H., Novianto Rahmantyo, S.H., M.H., Nurhidayat Umacina, S.H., serta Teuku Irmansyah Akbar, S.H., M.H.
BHPP menyebutkan, pihaknya menemukan sebuah video yang diunggah oleh Sudiro Wi Budhius M Piliang di akun TikTok miliknya pada 30 Desember 2025 pukul 11.06 WIB. Dalam video tersebut, tersomasi menyampaikan narasi yang menuding SBY melakukan manuver politik kotor, termasuk mengaitkan isu ijazah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai upaya menjatuhkan lawan politik.
Menurut BHPP, pernyataan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan mengandung unsur fitnah, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan dan keonaran di tengah masyarakat.
Dalam somasi tersebut, BHPP menegaskan bahwa unggahan video itu diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
2. Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, terkait penyebaran informasi elektronik bermuatan pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan.
3. Pasal 45A Ayat (3) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
BHPP menilai konten tersebut telah mencoreng nama baik dan citra Partai Demokrat, serta menimbulkan keresahan di kalangan pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia.
Melalui somasi ini, BHPP DPP Partai Demokrat meminta Sudiro Wi Budhius M Piliang untuk:
-Memberikan klarifikasi secara terbuka
-Menyampaikan permintaan maaf melalui media cetak dan elektronik
-Menghapus video unggahan yang dimaksud
BHPP memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya surat somasi untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Selain akun TikTok, BHPP juga menyatakan akan menempuh langkah somasi dan tindakan hukum lanjutan terhadap sejumlah kanal YouTube yang dinilai turut menyebarkan narasi serupa, di antaranya Zulfan Lindan Unpacking Indonesia, Agri Fanani, dan Kajian Online.
BHPP menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen Partai Demokrat dalam menjaga marwah partai, melawan penyebaran hoaks, serta memastikan ruang digital tidak digunakan untuk menyebarkan fitnah dan provokasi politik.





