Guru Besar UIN Jakarta: Kekosongan Kekuasaan Daerah Pasca-2029 Harus Diisi Pemilu Lokal Transisi, Bukan Penunjukan

  • Bagikan
Dinamika Politik Pascapemilu, Tanggapan Qodari Terhadap Kabinet Prabowo
Dinamika Politik Pascapemilu, Tanggapan Qodari Terhadap Kabinet Prabowo

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Saiful Mujani, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah tanpa kompromi yang mencederai prinsip demokrasi.

MK telah memutuskan bahwa pemilu nasional (Presiden, DPR, dan DPD) diselenggarakan terlebih dahulu pada 2029, sementara pemilu lokal (DPRD dan kepala daerah) baru dilaksanakan 2 hingga 2,5 tahun setelahnya. Konsekuensi dari putusan ini adalah terjadinya kekosongan kekuasaan politik di daerah dalam masa transisi pasca-2029.

Menurut Prof. Saiful, persoalan ini tidak boleh diselesaikan secara pragmatis melalui penunjukan pejabat, karena akan bertentangan dengan prinsip paling mendasar dalam demokrasi.

“Yang paling prinsip dalam demokrasi harus diutamakan: tidak boleh ada jabatan politik strategis tanpa mandat dari rakyat. Kekuasaan harus diberikan oleh pemilik kedaulatan, yakni rakyat,” tegas Saiful, Selasa (20/1/2026).

Prof. Saiful mengingatkan bahwa mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan DPRD melalui penunjukan pejabat sementara dalam waktu panjang adalah praktik yang berbahaya bagi demokrasi.

Menurutnya, tidak ada justifikasi demokratis untuk membiarkan jabatan politik strategis diisi tanpa pemilu, terlebih untuk masa jabatan satu tahun atau lebih.

“Tidak ada jalan yang mungkin kecuali lewat pemilu. Jabatan politik strategis tidak boleh diisi dengan penunjukan, apalagi untuk waktu lama. Itu mencederai prinsip kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa dalam kurun waktu satu tahun saja, kepala daerah dan DPRD akan membuat keputusan-keputusan strategis, terutama terkait penetapan anggaran tahunan (APBD).

“Dalam setahun pasti ada keputusan strategis yang harus dibuat, terutama anggaran. Anggaran tahunan tidak boleh diputuskan oleh pejabat yang tidak memiliki mandat rakyat,” jelas Saiful.

Sebagai solusi, Prof. Saiful mendorong DPR dan pemerintah untuk segera menyusun undang-undang khusus yang mengatur Pemilu Lokal Transisi.

Pemilu ini, menurutnya, harus tetap dilaksanakan pada 2029, namun dengan masa jabatan terbatas, hanya 2 hingga 2,5 tahun, hingga sinkron dengan jadwal pemilu lokal reguler berikutnya.

“Karena itu, DPR dan pemerintah harus membuat UU pemilu lokal transisi yang dibuat khusus untuk mengisi kekosongan tersebut. Pada 2029 harus tetap ada pemilu lokal transisi, meskipun hanya untuk masa jabatan 2 sampai 2,5 tahun,” paparnya.

Langkah ini dinilai sebagai satu-satunya jalan yang mampu memenuhi dua hal sekaligus:

1. Melaksanakan perintah MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal

2. Menjaga prinsip demokrasi, yaitu kekuasaan berasal dari rakyat melalui pemilu

Prof. Saiful menilai masa transisi pasca-putusan MK adalah ujian serius bagi komitmen demokrasi Indonesia. Jika kekosongan kekuasaan di daerah diisi melalui penunjukan pejabat dalam jangka panjang, maka Indonesia berisiko mengalami kemunduran demokrasi secara sistemik.

“Prinsipnya sederhana: tidak boleh ada jabatan politik strategis tanpa mandat rakyat. Kalau itu dilanggar, demokrasi hanya menjadi prosedur, bukan substansi,” tegasnya.

Ia berharap DPR dan pemerintah tidak mengambil jalan pintas, melainkan merumuskan solusi konstitusional yang menjaga kedaulatan rakyat, legitimasi kekuasaan, dan kualitas demokrasi Indonesia di tengah perubahan sistem pemilu nasional.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *