Wacana Nasionalisasi SDA Menguat, Ahmad Khozinudin: Sumber APBN untuk Kemakmuran Rakyat

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Gagasan nasionalisasi sektor sumber daya alam (SDA) kembali mencuat setelah advokat dan aktivis Ahmad Khozinudin menyampaikan pandangannya dalam sebuah podcast di Madilog (Forum Keadilan TV), Jumat (13/2/2026). Ia mendorong pengambilalihan tambang, kawasan hutan, dan perkebunan sawit yang dinilai dikuasai oligarki agar dikelola negara melalui BUMN sebagai sumber penerimaan APBN.

Dalam diskusi tersebut, jurnalis senior Darmawan Sepriosa mempertanyakan implikasi nasionalisasi terhadap dunia usaha. Menurutnya, ide tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran pelaku industri karena dianggap sebagai pengambilalihan paksa oleh negara.

Menanggapi hal itu, Khozinudin menegaskan bahwa nasionalisasi yang dimaksud bukan menyasar kepemilikan privat, melainkan mengembalikan harta milik umum kepada rakyat. Ia merujuk pada konsep kepemilikan dalam perspektif Islam yang membedakan antara kepemilikan umum dan kepemilikan individu.

Khozinudin mencontohkan usaha industri makanan milik Antony Salim melalui Indofood yang dinilai sah sebagai kepemilikan privat dan tidak boleh diambil alih negara. Namun, aset tambang, hutan, dan sawit yang berdiri di atas lahan hutan menurutnya masuk kategori milik umum sehingga wajib dikelola negara.

Ia juga menyebut sejumlah kelompok usaha besar di sektor tambang dan energi—seperti Sinar Mas, Barito Group, dan Adaro Energy—yang dinilai perlu masuk skema nasionalisasi demi kepentingan publik. Selain itu, ia menyinggung kepemilikan tambang oleh Low Tuck Kwong melalui Bayan Resources serta keterlibatan Edwin Soerjadjaja di Pama Persada.

Menurut Khozinudin, pengambilalihan SDA oleh negara dapat dilakukan melalui tiga pendekatan:

1. Dikelola penuh oleh BUMN jika memiliki kemampuan teknis dan modal.

2. Kerja sama dengan swasta sebagai kontraktor, bukan pemilik atau pengelola utama.

3. Ditahan sebagai cadangan negara hingga kemampuan pengelolaan tersedia di masa depan.

Ia meyakini keberhasilan nasionalisasi akan memungkinkan pembiayaan APBN tanpa ketergantungan pada pajak.

Berdasarkan olahan data ekonom Muhammad Ishaq, potensi pendapatan dari 10 komoditas SDA disebut mencapai sekitar Rp4.704 triliun per tahun—melebihi kebutuhan APBN 2026 yang diperkirakan Rp3.700 triliun.

Perhitungan tersebut mengacu pada proyeksi produksi dan harga dari berbagai lembaga, termasuk SKK Migas dan Kementerian ESDM, serta laporan lembaga internasional. Komoditas yang dihitung meliputi minyak, gas, batubara, emas, tembaga, nikel, timah, sektor kelautan, hasil hutan, hingga bauksit.

Khozinudin menilai nasionalisasi memiliki landasan konstitusional pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Dari perspektif syariah, ia menyebut negara berkewajiban mengelola harta milik umum dan mengembalikan manfaatnya kepada masyarakat.

Wacana ini menambah panjang perdebatan mengenai tata kelola SDA nasional—antara kepentingan investasi, kepastian hukum, dan tuntutan pemerataan kesejahteraan. Pemerintah sendiri hingga kini masih mengedepankan skema hilirisasi, kemitraan, serta peningkatan penerimaan negara tanpa kebijakan nasionalisasi menyeluruh.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *