MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan keras dilontarkan Koordinator Pemuda Aswaja, Nur Halim terkait penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam polemik kuota haji. Menurutnya, langkah hukum dilakukan tanpa bukti kuat bahwa Gus Yaqut menerima keuntungan pribadi, maka hal tersebut berpotensi menjadi tindakan yang sarat kepentingan politik.
Nur Halim menilai penanganan kasus kuota haji harus dilakukan secara profesional dan transparan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun ia mengingatkan lembaga antirasuah tersebut menjadikan hukum sebagai alat tekanan politik terhadap tokoh tertentu.
“Gus Yaqut ditahan padahal tidak terbukti menerima uang atau keuntungan pribadi, maka itu bukan lagi penegakan hukum, tapi kriminalisasi politik. KPK akan dilaknat Allah karena telah menzalimi orang,” ujar Nur Halim dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Kasus yang dimaksud berkaitan dengan polemik pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas di Kementerian Agama Republik Indonesia. Sejumlah pihak sebelumnya mempertanyakan mekanisme pembagian kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang dinilai kurang transparan.
Isu tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memicu berbagai laporan ke lembaga penegak hukum, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Beberapa kalangan mendesak agar kasus tersebut diselidiki secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji.
Namun bagi kalangan Pemuda Aswaja, persoalan kuota haji tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi sebelum ada bukti kuat bahwa pejabat terkait menerima aliran dana atau keuntungan pribadi.
“Harus dibedakan antara kebijakan administratif dengan tindak pidana korupsi. Jangan semua keputusan kebijakan langsung dipidanakan,” kata Nur Halim.
Nur Halim juga menilai dinamika politik nasional sering kali menyeret tokoh-tokoh tertentu dalam pusaran hukum, terutama ketika mereka memiliki pengaruh besar di kalangan masyarakat. Ia menyebut Gus Yaqut sebagai figur yang memiliki basis dukungan kuat di kalangan Nahdliyin.
Menurutnya, penanganan kasus yang menyangkut tokoh publik harus ekstra hati-hati agar tidak memicu persepsi bahwa hukum digunakan sebagai alat untuk melemahkan kelompok tertentu.
“Gus Yaqut adalah tokoh yang lahir dari tradisi Nahdlatul Ulama. Jika kasus ini dipaksakan tanpa bukti kuat, maka umat akan melihatnya sebagai bentuk ketidakadilan,” ujar Nur Halim.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap KPK bukan berarti melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Justru menurutnya, lembaga antirasuah tersebut harus menjaga kredibilitas dengan bekerja secara objektif dan bebas dari kepentingan politik.
Di sisi lain, Nur Halim juga mendorong agar seluruh proses terkait pengelolaan kuota haji dibuka secara transparan kepada publik. Hal ini penting untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ia mengatakan polemik kuota haji seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari distribusi kuota, sistem antrean, hingga pengawasan kebijakan.
“Kalau ada kekurangan dalam kebijakan, itu harus diperbaiki secara sistemik. Tapi jangan sampai dijadikan alat untuk menyerang individu tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.
Nur Halim mengingatkan bahwa penegakan hukum harus selalu berpijak pada prinsip keadilan dan kemanusiaan. Ia menilai masyarakat Indonesia memiliki sensitivitas tinggi terhadap kasus yang dianggap sebagai kriminalisasi terhadap tokoh agama atau tokoh masyarakat.
Menurutnya, jika proses hukum dilakukan secara tidak adil, maka dampaknya bukan hanya pada individu yang bersangkutan, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Penegakan hukum harus tegas terhadap korupsi, tetapi juga harus adil. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, atau bahkan dipakai untuk kepentingan politik,” ujarnya.
Nur Halim pun berharap seluruh pihak menahan diri dan tidak memperkeruh situasi dengan narasi yang dapat memecah belah masyarakat. Ia meminta agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan didasarkan pada bukti yang kuat.
“Kalau memang ada bukti korupsi, silakan diproses secara hukum. Tapi kalau tidak ada, jangan memaksakan. Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan,” pungkasnya.




