MAKI-Indonesia Akan Geruduk Kantor PKB dan KPK, Tuntut Ida Fauziah Dipecat dan Diusut Tuntas Dugaan Korupsi Sertifikasi K3

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Gelombang protes terhadap dugaan korupsi di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kian menguat. Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI-Indonesia) bersama elemen mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Bersatu Lawan Koruptor menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Dalam surat pemberitahuan aksi yang diterima redaksi, mereka menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus desakan moral atas dugaan aliran dana dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker yang menyeret nama mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.

“Aksi ini adalah bentuk kemarahan rakyat yang sudah geram melihat praktik korupsi yang seolah-olah terus dilindungi. Ida Fauziah sebagai politisi PKB harus kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tulis MAKI dalam pernyataan sikapnya.

Aksi akan dilaksanakan pada Jumat, 29 Agustus 2025 pukul 13.30 WIB hingga selesai di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh No. 9, Jakarta Pusat, dan di Gedung KPK RI. Diperkirakan sebanyak 250 massa akan hadir dengan perlengkapan aksi berupa mobil komando, bendera Merah Putih, bendera MAKI, spanduk, poster, serta teatrikal bakar tiga ban bekas sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi.

Dalam tuntutannya, MAKI-Indonesia menyampaikan empat poin utama:

Meminta Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar segera memecat Ida Fauziah sebagai kader partai karena diduga menerima aliran dana korupsi pemerasan sertifikasi K3 saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan.

Meminta KPK segera membongkar dugaan aliran dana pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang melibatkan Ida Fauziah.

Mendesak PKB menunjukkan komitmen dalam mendukung pemberantasan korupsi dengan tidak melindungi kader yang bermasalah.

Mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus pemerasan di Kemenaker hingga ke akar-akarnya.

MAKI menilai bahwa kasus dugaan pemerasan dalam sertifikasi K3 hanya satu dari sekian banyak persoalan korupsi yang menggerogoti bangsa. Padahal, menurut mereka, perangkat hukum dan institusi pemberantasan korupsi sudah tersedia lengkap, namun belum mampu memberikan efek jera yang maksimal.

“Korupsi di Indonesia kian hari semakin meresahkan. Hal ini diperlukan kerjasama komprehensif, massif, dan disertai semangat juang luar biasa dari berbagai elemen masyarakat untuk memberantasnya,” tegas pernyataan MAKI.

Mereka juga mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan tindak pidana korupsi telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 41 ayat 2 dan 3.

Aksi ini diklaim sebagai bentuk keprihatinan sekaligus kekecewaan mahasiswa dan masyarakat terhadap dugaan keterlibatan Ida Fauziah. MAKI menegaskan bahwa pengawalan serius perlu dilakukan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada intervensi politik.

“Kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis. Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas MAKI.

Dengan demikian, mereka berharap PKB mengambil sikap tegas terhadap kader yang terseret kasus korupsi, sementara KPK diminta tidak ragu untuk menindak siapa pun yang terbukti menerima aliran dana haram.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *