MoneyTalk, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera menghentikan proses hukum atas laporan yang dibuat oleh Dansatsiber TNI Brigjen TNI JO. Sembiring terhadap aktivis Malaka Projek, Ferry Irwandi. IPW menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun legal standing.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan resminya, Rabu (10/9/2025), menegaskan bahwa dalam negara hukum demokratis, kritik dari warga sipil adalah bagian dari hak menyatakan pendapat di muka umum. “Pernyataan Ferry Irwandi yang dikutip media terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam aksi demonstrasi adalah produk jurnalistik. Jika ada keberatan, seharusnya ditempuh melalui mekanisme UU Pers, bukan laporan pidana ITE,” tegas Sugeng.
IPW juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan lembaga pemerintah, lembaga negara, maupun pejabat tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dalam UU ITE. Putusan tersebut, menurut IPW, merupakan jaminan konstitusional atas kebebasan berekspresi di ruang digital.
“Dengan putusan MK tersebut, jelas pengaduan Dansatsiber TNI harus dihentikan proses hukumnya karena tidak memiliki legal standing,” kata Sugeng.
Selain itu, IPW juga menyoroti pasal 7 ayat 2 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang memang memberi kewenangan operasi militer selain perang (OMSP) di bidang siber. Namun, kewenangan itu dibatasi hanya pada ranah pertahanan (cyber defense), bukan penegakan hukum.
“Atas dasar itu, IPW mendesak Polri untuk tidak memproses laporan Dansatsiber TNI terhadap Ferry Irwandi karena jelas tidak memiliki dasar hukum,” tutup Sugeng.





