Serangan Cyber Menjadi Ancaman Serius Di Sektor Keuangan 

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, angkat suara terkait maraknya kasus pembobolan rekening dana nasabah (RDN) di perusahaan sekuritas. Menurutnya, serangan siber yang kembali terjadi menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan perlindungan terhadap investor di pasar modal.

Kasus terbaru menimpa RDN Panca Global Kapital yang ditempatkan di PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pada Rabu (10/9), dengan estimasi kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Insiden ini menambah daftar panjang peretasan setelah kasus serupa yang dialami NH Korindo Sekuritas dan Trimegah Sekuritas pada tahun 2025.

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian teknis, tapi sudah masuk kategori ancaman serius bagi keamanan nasional di bidang keuangan. Jika dibiarkan, serangan cyber bisa menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal kita,” tegas Mus Gaber dalam keterangan di Jakarta, Senin (15/09).

Menanggapi kasus ini, BCA menyatakan tengah melakukan investigasi bersama manajemen sekuritas. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) telah mengambil langkah mitigasi dengan membatasi layanan RDN serta menerapkan aturan white list rekening tujuan guna mencegah aliran dana ke pihak tak dikenal.

Namun, Mus Gaber menilai langkah tersebut masih parsial. Ia menekankan perlunya penguatan sistem keamanan siber di sektor sekuritas, yang selama ini dinilai lebih lemah dibanding perbankan.

Mus Gaber menambahkan, pemerintah bersama regulator harus menempatkan perlindungan data dan transaksi nasabah sebagai prioritas utama. Ia mengingatkan bahwa tanpa kepercayaan investor, pasar modal Indonesia bisa mengalami stagnasi bahkan penurunan.

“Investor menaruh uangnya dengan harapan aman. Kalau serangan cyber terus terjadi, investor bisa lari. Itu artinya, pertumbuhan pasar modal dan ekonomi nasional ikut terancam,” ujarnya.

Lebih jauh, Mus Gaber mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan siber di sektor keuangan. Menurutnya, kasus peretasan bukan sekadar urusan internal sekuritas atau bank, tapi harus dipandang sebagai extraordinary crime.

“Serangan cyber di sektor keuangan sama bahayanya dengan terorisme. Negara tidak boleh lengah. Aparat penegak hukum, khususnya Bareskrim dan Kejaksaan, harus turun tangan menindak jaringan pelaku peretasan ini,” tegasnya.

Mus Gaber menilai serangkaian kasus ini bisa menjadi momentum reformasi keamanan siber di pasar modal Indonesia. Ia mendorong sinergi antara OJK, BI, Kementerian Kominfo, BSSN, hingga aparat penegak hukum agar standar keamanan digital di industri keuangan bisa menyamai standar internasional.

“Kalau kita ingin pasar modal Indonesia naik kelas, maka keamanannya juga harus kelas dunia. Tanpa itu, ancaman serangan cyber akan terus menghantui,” pungkas Mus Gaber.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *