Said Didu Bongkar “Peradilan Sesat” di PN Tangerang: Pola Sama Seperti Kasus Tom Lembong

  • Bagikan
We Stand with Said Didu: Lawan Penjajahan Negara PIK-2!
We Stand with Said Didu: Lawan Penjajahan Negara PIK-2!

MoneyTalk, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, kembali menggemparkan publik dengan pernyataan kerasnya soal dugaan “peradilan sesat” yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Melalui pernyataan publiknya, Said menilai bahwa pola penanganan perkara di PN Tangerang kali ini mencerminkan modus peradilan yang sarat pesanan, mirip dengan apa yang ia sebut terjadi pada kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas “Tom” Lembong.

Menurut Said, terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia menguraikan empat pola utama yang menjadi ciri khas dari praktik “peradilan sesat” tersebut:

-Perkara dibelokkan setelah hakim gagal membuktikan tuduhan jaksa.

Said menilai, ketika hakim kesulitan menemukan bukti yang memperkuat dakwaan jaksa, perkara justru diarahkan ke isu lain untuk tetap “menyalahkan” terdakwa.

-Keterangan saksi tersangka dikesampingkan.

Dalam sistem hukum yang sehat, kesaksian tersangka yang relevan dan logis seharusnya menjadi bahan pertimbangan penting. Namun, dalam kasus ini, menurut Said, kesaksian tersebut diabaikan begitu saja.

-Saksi yang memberatkan lawan tidak dipanggil.

“Bagaimana mungkin peradilan bisa disebut adil kalau saksi yang justru penting untuk mengungkap kebenaran tidak dihadirkan?” ujar Said dalam kritiknya.

-Hakim membuat pengertian baru terhadap pelanggaran atau kerugian.

Menurutnya, ini adalah indikasi terkuat adanya manipulasi hukum. “Ketika hukum tidak bisa membuktikan kesalahan, maka pengertiannya diubah. Ini modus klasik,” tegasnya.

Said Didu menyebut, keempat poin itu merupakan “template” atau pola baku dari perkara pesanan yang sering terjadi di ruang-ruang pengadilan. Ia bahkan mengaitkan fenomena ini dengan kasus penangkapan seorang hakim yang belakangan ditemukan menyimpan uang tunai dalam jumlah fantastis hampir Rp1 triliun di bawah bantal dan di rumah pribadinya.

“Modus seperti inikah yang membuat hakim bisa menyimpan uang segunung di bawah bantal? Uang hasil korupsi yang bersumber dari jual-beli perkara?” ujar Said dengan nada tajam.

Pernyataan tersebut dengan cepat memantik reaksi di media sosial. Sejumlah warganet dan pengamat hukum menilai bahwa sindiran Said mencerminkan keresahan publik terhadap rendahnya integritas sebagian oknum aparat penegak hukum.

Dalam kasus yang kini tengah menjadi sorotan, pengacara Charlie Chandra, yang menjadi korban dari proses peradilan di PN Tangerang, tidak tinggal diam. Tim hukumnya dikabarkan telah mengambil dua langkah penting:

-Mengajukan banding atas putusan PN Tangerang.

Langkah ini ditempuh untuk menempuh keadilan di tingkat yang lebih tinggi setelah dinilai banyak kejanggalan dalam proses persidangan.

-Melaporkan dan meminta pemeriksaan terhadap hakim ke Mahkamah Agung (MA) serta Komisi Yudisial (KY).

Menurut Charlie, laporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik penyimpangan di ruang peradilan. “Kami percaya, hukum harus ditegakkan secara jujur, bukan dijadikan alat kepentingan,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Publik kini menunggu bagaimana respons Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap laporan tersebut. Dua lembaga ini dinilai memiliki peran penting dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan yang tengah tercoreng oleh berbagai skandal integritas.

Said Didu menegaskan bahwa jika pola seperti ini terus dibiarkan, maka “peradilan tidak lagi menjadi tempat mencari keadilan, melainkan arena pertarungan kekuasaan dan uang.”

“Bangsa ini akan hancur jika hukum tidak lagi berpihak pada kebenaran. Peradilan yang sesat lebih berbahaya dari korupsi, karena ia merusak akar keadilan itu sendiri,” tutup Said.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *