MoneyTalk, Jakarta – Advokat dan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR), Ahmad Khozinudin, S.H., menegaskan bahwa euforia penghapusan status Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2 oleh pemerintahan Prabowo Subianto tidak boleh menutupi persoalan substansial yang lebih besar.
Dalam sebuah diskusi Madilog (Materialisme, Dialektika, Logika) yang dipandu oleh Bung Margi Syarif, Khozinudin menilai langkah pemerintah belum menyentuh akar masalah: pengembalian kedaulatan negara dan hak rakyat yang dirampas oleh proyek PIK-2.
“Selebrasi simbolis boleh saja. Tapi yang paling substansi adalah bagaimana mengembalikan kedaulatan negara dan hak rakyat yang dirampas oleh proyek PIK-2,” tegasnya dalam podcast berdurasi sekitar 45 menit itu, Kamis (30/10/2025).
Khozinudin menjelaskan, meskipun sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) telah dikembalikan ke negara, masih terdapat 263 SHGB di wilayah pagar laut yang belum dikembalikan. Rinciannya, 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa, dua-duanya merupakan anak usaha Agung Sedayu Group (ASG).
Ia menilai, proses reklamasi pantai hingga ke batas pagar laut masih terus berlangsung, yang menunjukkan bahwa tidak semua wilayah laut dikembalikan ke negara.
“Itu artinya sebagian wilayah laut telah dijarah oleh oligarki PIK-2,” ujarnya.
Selain wilayah laut, Khozinudin menyoroti wilayah PSN Tropical Coasland seluas 1.755 hektare, di mana 1.500 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung mangrove. Menurut data dan pengamatan lapangan, sekitar 300–400 hektare hutan lindung tersebut telah berubah fungsi menjadi daratan atau bangunan.
“Menurut Sekretaris MUI Amirsyah Tambunan, ada sekitar 400 hektare lahan hutan lindung yang sudah digunakan PIK-2 untuk proyek Tropical Coasland. Artinya, sebagian kawasan hutan lindung telah dijarah oleh oligarki PIK-2,” jelasnya.
Lebih jauh, Khozinudin menyoroti kasus-kasus penggusuran tanah rakyat dengan harga ganti rugi yang tidak manusiawi bahkan ada yang hanya dibayar Rp30 ribu per meter, atau tidak dibayar sama sekali.
Kasus Charlie Chandra dan Haji Fuad Efendi Zarkasi, yang kini ditangani oleh LBH AP Muhammadiyah, disebut sebagai bukti konkret bahwa rakyat benar-benar menjadi korban ketamakan korporasi.
“Itu artinya sebagian tanah milik individu rakyat telah dijarah oleh oligarki PIK-2,” tandasnya.
Khozinudin pun mendesak pemerintah agar tidak berhenti pada pengumuman pencabutan status PSN semata. Negara, kata dia, harus hadir sebagai penegak hukum dan keadilan, dengan langkah awal melakukan audit menyeluruh terhadap proyek PIK-2.
“Audit itu meliputi audit lahan, audit kinerja, audit keuangan hingga audit hukum. Proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthoni Salim ini tidak boleh seenaknya menjarah lahan negara dan tanah rakyat,” tegas Khozinudin menutup pernyataannya.


