MoneyTalk, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menetapkan tujuh perusahaan sebagai pihak yang diduga paling bertanggung jawab atas bencana ekologis berupa banjir bandang dan longsor yang melanda kawasan Tapanuli sejak Selasa (25/11/2025). Bencana tersebut menghantam sedikitnya delapan kabupaten/kota, dengan wilayah terdampak terparah berada di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.
Puluhan ribu warga terpaksa mengungsi, ribuan rumah rusak, dan ribuan hektare lahan pertanian hancur tersapu banjir. Hingga hari ini, tercatat 51 desa di 42 kecamatan ikut terdampak, termasuk rusaknya infrastruktur dasar, sekolah, dan rumah ibadah.
Menurut WALHI, kerusakan terbesar terjadi di kawasan Ekosistem Harangan Tapanuli atau Ekosistem Batang Toru, sebuah bentang hutan tropis penting yang selama ini menjadi penyangga hidrologis utama di Sumatera Utara. Sebagian besar kawasan hutan ini berada di Tapanuli Utara (66,7%), disusul Tapanuli Selatan (22,6%) dan Tapanuli Tengah (10,7%).
Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, menyebut tujuh perusahaan memiliki jejak eksploitasi yang signifikan terhadap kerusakan hutan Batang Toru.
“Kami mengindikasikan tujuh perusahaan sebagai pemicu kerusakan karena aktivitas eksploitatif yang membuka tutupan hutan Batang Toru,” ujar Rianda di Medan, Rabu (26/11/2025).
Tujuh perusahaan tersebut adalah:
1. PT Agincourt Resources – Tambang emas Martabe
2. PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) – PLTA Batang Toru
3. PT Pahae Julu Micro-Hydro Power – PLTMH Pahae Julu
4. PT SOL Geothermal Indonesia – Proyek panas bumi Taput
5. PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) – Unit PKR di Tapanuli Selatan
6. PT Sago Nauli Plantation – Perkebunan sawit di Tapanuli Tengah
7. PTPN III Batang Toru Estate – Perkebunan sawit di Tapanuli Selatan
WALHI menyebut seluruh perusahaan ini beroperasi di atau dekat area inti habitat orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, serta satwa liar dilindungi lainnya.
Rangkaian Kerusakan Lingkungan yang Diungkap WALHI
1. PT Agincourt Resources – Tambang Emas Martabe
WALHI mencatat hilangnya sekitar 300 hektare tutupan hutan dan lahan pada 2015–2024. Lokasi TMF perusahaan disebut berdekatan dengan Sungai Aek Pahu yang kerap keruh saat hujan setelah operasi PIT Ramba Joring dimulai.
Selain itu, PT Agincourt berencana memperluas kapasitas produksi hingga 7 juta ton per tahun yang berdampak pada pembukaan 583 hektare lahan baru, termasuk penebangan 185.884 pohon. Investigasi WALHI menemukan sekitar 120 hektare sudah dibuka.
2. PLTA Batang Toru – PT NSHE
Proyek PLTA ini dikatakan menghilangkan lebih dari 350 hektare hutan di sepanjang jalur sungai sepanjang 13 km. Dampaknya meliputi: fluktuasi debit sungai, sedimentasi tinggi akibat pembuangan limbah galian, potensi polusi bila limbah mengandung unsur beracun
Video banjir bandang di Jembatan Trikora menunjukkan banyak gelondongan kayu, yang menurut WALHI diduga berasal dari area pembangunan PLTA.
3. PT Toba Pulp Lestari (TPL)
Melalui skema Perkebunan Kayu Rakyat (PKR), WALHI menilai ratusan hingga ribuan hektare hutan di DAS Batang Toru telah berubah menjadi kebun eukaliptus.
4. Skema PHAT (Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami)
Dalam tiga tahun terakhir, skema PHAT diduga menyebabkan degradasi sekitar 1.500 hektare koridor satwa di kawasan Dolok Sibualbuali–Hutan Lindung Batang Toru Blok Barat.
“Ini Bencana Ekologis, Bukan Semata Bencana Alam”
Rianda menegaskan bahwa derasnya hujan bukan satu-satunya penyebab banjir bandang.
“Setiap banjir membawa kayu-kayu besar, dan citra satelit menunjukkan hutan gundul di sekitar lokasi. Ini bukti campur tangan manusia melalui kebijakan yang memberi ruang pembukaan hutan,” tegasnya.
Ia menyebut peristiwa ini sebagai bencana ekologis akibat kegagalan negara mengendalikan kerusakan lingkungan.
Tuntutan WALHI Sumatera Utara
WALHI Sumut mendesak pemerintah untuk segera:
1. Menghentikan Aktivitas Industri Ekstraktif di Batang Toru
Termasuk: evaluasi dan pencabutan izin PT Agincourt Resources, penghentian proyek PLTA Batang Toru (NSHE), pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari dan praktik PKR, penghentian aktivitas empat perusahaan lainnya
2. Menindak Tegas Pelaku Perusakan Lingkungan
3. Mendorong Kebijakan Perlindungan Ekosistem Batang Toru
Melalui harmonisasi RTRW Kabupaten, Provinsi, dan Nasional.
4. Memastikan Kebutuhan Dasar Para Penyintas
Sekaligus memetakan wilayah rawan untuk memitigasi bencana serupa.
Rianda menyampaikan belasungkawa kepada seluruh korban dan kembali menegaskan bahwa negara harus hadir menindak perusak lingkungan.
“Kami tidak ingin bencana ini berulang. Negara harus bertindak dan menghukum para pelanggar.”





