MoneyTalk, Jakarta – Polemik aturan baru yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memanas. Aturan yang membuka peluang anggota Polri aktif menjabat di 17 kementerian/lembaga itu menuai kritik keras, termasuk dari Pengacara Habib Rizieq Syihab (HRS), Aziz Yanuar.
Aziz menilai langkah Kapolri tersebut bukan hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga secara terang-terangan mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MK telah berulang kali menegaskan bahwa aparat Polri dan TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.
“MK sudah sangat jelas. Polisi dan tentara adalah alat negara yang bekerja berdasarkan komando, bukan politik elektoral. Pengisian jabatan sipil oleh aparat aktif mengancam netralitas, akuntabilitas, dan sistem check and balance,” tegas Aziz kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Ia merujuk pada Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa jabatan sipil harus diisi melalui mekanisme kepegawaian yang independen, bukan oleh aparat berseragam.
Namun, Aziz menilai Kapolri justru melakukan tindakan sebaliknya.
“Ini aturan ngawur. Kapolri menginjak-injak hukum sesukanya dan memberikan contoh buruk dalam sistem bernegara. Dalam pandangan saya, ini sikap otoriter dan seakan menantang negara,” ujarnya.
Ia bahkan mengibaratkan tindakan Kapolri seperti raja absolut Prancis, Louis XIV, yang pernah berkata L’état, c’est moi “Saya adalah negara.”
“Pernyataan itu menggambarkan watak kekuasaan absolut. Dan saya melihat Kapolri bertindak seolah aturan hanyalah miliknya, sementara putusan MK tidak dipedulikan,” ucapnya.
Aziz Yanuar kemudian mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan preseden berbahaya dalam tata kelola pemerintahan.
“Presiden Prabowo harus menindak tegas kelakuan berbahaya ini. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pembangkangan terhadap konstitusi,” kata Aziz.
Menurutnya, jika tindakan semacam ini dibiarkan, maka akan mengikis kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan membuka ruang abuse of power di tubuh kepolisian.
“Konstitusi harus berada di atas semua institusi, termasuk Polri. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan personal siapa pun, apalagi pejabat setingkat Kapolri,” tegasnya.
Publik kini menunggu langkah istana menanggapi kontroversi ini, di tengah sorotan luas terhadap netralitas aparat dan penegakan hukum dalam pemerintahan baru.





