MoneyTalk, Jakarta – Praktisi hukum Firman Tendry Masengi menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto bergabung dalam Board of Peace (BoP)—dewan perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trumpberpotensi melanggar Pasal 11 UUD 1945 serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Firman menegaskan, keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa melalui mekanisme konsultasi dan persetujuan DPR, padahal menyangkut hubungan internasional strategis dan memiliki implikasi politik serta keuangan negara.
“Keputusan ini tidak bisa dipandang sebagai langkah personal Presiden. Ketika negara terlibat dalam forum perdamaian internasional yang membawa konsekuensi politik dan pembiayaan, maka konstitusi wajib dijadikan rujukan utama,” ujar Firman kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Firman merujuk Pasal 11 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan: “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
Selain itu, ia menekankan Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara harus mendapat persetujuan DPR.”
Menurut Firman, ketentuan ayat (2) tersebut semakin menegaskan bahwa keputusan terkait perang, perdamaian, maupun perjanjian internasional bukan kewenangan sepihak Presiden, melainkan harus melalui persetujuan DPR guna menjaga akuntabilitas, transparansi, dan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
Ia menyoroti persoalan iuran keanggotaan BoP yang berpotensi dibebankan kepada APBN. Firman menegaskan, iuran tersebut bukan uang pribadi Presiden, melainkan uang negara yang penggunaannya wajib mendapat persetujuan lembaga legislatif.
“Jika iuran itu dibayar dari APBN tanpa persetujuan DPR, maka jelas bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” katanya.
Firman menilai langkah tersebut dapat dikategorikan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan, sekaligus bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
Ia pun mendorong DPR untuk mengambil sikap tegas. Menurutnya, jika DPR benar-benar berpihak pada kehendak rakyat dan konsisten menjaga konstitusi, maka rapat khusus DPR harus segera digelar untuk membahas keputusan Presiden tersebut.
“Bila ditemukan indikasi pelanggaran serius terhadap konstitusi dan undang-undang, maka DPR memiliki hak konstitusional untuk melanjutkannya ke hak angket,” tegas Firman.
Firman mengingatkan bahwa pengambilan keputusan politik luar negeri tanpa mekanisme persetujuan DPR berpotensi menciptakan preseden buruk bagi demokrasi dan tata kelola negara.
“Negara ini tidak dijalankan berdasarkan kehendak personal, tetapi berdasarkan hukum dan konstitusi,” pungkasnya.





