Firman Tendry: Kejahatan Pasar Modal Adalah Extraordinary Crime yang Ancam Kepercayaan Publik

  • Bagikan
Firman Tendry Masengi

MoneyTalk, Jakarta – Praktik kejahatan di sektor pasar modal dinilai tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan sistemik yang mengancam stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat. Pandangan ini disampaikan Advokat sekaligus Direktur Eksekutif RECHT Institute, Firman Tendry Masengi, dalam analisis hukumnya mengenai dinamika kejahatan finansial di Indonesia.

Menurut Firman, pasar modal kini tidak dapat dipahami hanya sebagai ruang transaksi ekonomi yang netral dan rasional. Manipulasi informasi, rekayasa laporan keuangan, hingga praktik perdagangan orang dalam menunjukkan adanya penyalahgunaan mekanisme hukum dan instrumen transaksi yang tampak sah, namun berdampak luas terhadap dana publik.

“Persoalan yang muncul bukan sekadar pelanggaran regulasi, tetapi kejahatan sistemik yang merusak legitimasi hukum ekonomi serta menggerogoti kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Firman menjelaskan, kejahatan pasar modal memiliki karakter berbeda dari kejahatan konvensional. Modusnya tersembunyi di balik aktivitas bisnis formal seperti manipulasi harga saham, laporan keuangan menyesatkan, dan rekayasa prospektus investasi. Kondisi ini menjadikan kejahatan pasar modal sebagai kejahatan kerah putih dengan kerugian sosial yang jauh melampaui nilai material.

Sejumlah perkara besar di Indonesia disebut menjadi bukti nyata. Kasus Sarijaya Sekuritas dan Antaboga Delta Sekuritas memperlihatkan bagaimana manipulasi instrumen investasi dapat menghancurkan dana masyarakat secara sistemik ketika pengawasan melemah dan relasi kuasa ekonomi tidak terkendali.

Dimensi yang lebih luas terlihat dalam skandal Jiwasraya dan Asabri, yang oleh Firman dinilai sebagai kejahatan struktural melalui manipulasi saham, rekayasa portofolio investasi, serta penyalahgunaan kewenangan berlapis. Putusan pengadilan dalam perkara tersebut menegaskan adanya persekongkolan terorganisir dalam pengelolaan dana publik melalui mekanisme pasar modal.

Firman menekankan bahwa sektor ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi. Karena itu, ketika pasar modal menjadi medium kejahatan terstruktur, negara tidak cukup bertindak sebagai regulator, tetapi harus menjadi penjaga keadilan ekonomi.

Dalam perspektif hukum pidana modern, ia menilai kejahatan pasar modal memenuhi unsur extraordinary crime: dilakukan secara terorganisir, menimbulkan kerugian sosial besar, serta merusak kepercayaan terhadap sistem hukum. Karakter ini sejajar dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang telah diakui sebagai kejahatan luar biasa.

“Pendekatan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Diperlukan penegakan hukum pidana yang progresif dan berorientasi pada perlindungan kepentingan publik,” tegasnya.

Firman juga menyoroti perspektif perlindungan konsumen. Investor ritel, menurutnya, merupakan konsumen jasa keuangan yang berhak memperoleh informasi benar, jujur, dan tidak menyesatkan. Sejumlah putusan pengadilan telah menempatkan korban investasi bodong sebagai konsumen yang dirugikan oleh praktik usaha tidak bertanggung jawab.

Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan pasar modal tidak hanya melanggar regulasi pasar modal, tetapi juga prinsip perlindungan konsumen serta hak masyarakat atas informasi yang benar.

Firman menutup analisanya dengan menegaskan pentingnya keberpihakan hukum pada kepentingan publik. Ketimpangan informasi antara pelaku usaha dan investor membuka ruang manipulasi yang sulit terdeteksi, sehingga netralitas hukum justru berpotensi memperkuat dominasi pelaku kejahatan ekonomi.

“Kejahatan dengan jas dan dasi tidak boleh diperlakukan lebih ringan. Pasar hanya bermartabat jika dikawal hukum yang berani, dan hukum hanya bermakna jika berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *