Diduga Asusila Puluhan Santriwati di Pati, Damai Hari Lubis: Kiai Ashari Harus Dihukum Berat 

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat kebijakan publik, politik, dan hukum, Damai Hari Lubis, menegaskan bahwa pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati Kiai Ashari harus dijatuhi hukuman berat dengan menggunakan pasal-pasal berlapis dalam KUHP terbaru.

Menurut Damai, pendekatan hukum dalam kasus ini tidak boleh parsial. Ia menilai bahwa konstruksi hukum harus dibangun secara komprehensif, mengingat adanya unsur korban anak, relasi kuasa, serta dugaan perbuatan berulang dalam jangka waktu panjang.

“Peristiwa ini bukan delik biasa. Ini adalah kejahatan serius yang menyentuh dimensi perlindungan anak, penyalahgunaan kekuasaan, dan moral publik. Maka, penegak hukum harus berani menggunakan pasal berlapis dalam KUHP baru,” ujar Damai dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Damai menjelaskan, dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terdapat penguatan norma terkait kejahatan kesusilaan, termasuk kekerasan seksual yang melibatkan korban di bawah umur.

Ia menekankan bahwa jika korban merupakan santriwati yang masih anak-anak, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan yang memberikan pemberatan hukuman. Hal ini karena korban berada dalam posisi rentan dan seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari lingkungan pendidikan.

“Negara melalui KUHP baru sudah memberikan ruang yang tegas untuk melindungi anak. Dalam konteks ini, pelaku bisa dikenai pidana penjara yang berat karena korbannya adalah anak dan terjadi dalam lingkungan pendidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Damai menyoroti posisi pelaku sebagai figur otoritas di lingkungan pesantren. Relasi antara pengasuh dan santri dinilai bukan hubungan setara, melainkan hubungan yang sarat ketergantungan dan ketaatan.

Dalam KUHP terbaru, kata dia, penyalahgunaan jabatan atau kedudukan untuk melakukan perbuatan asusila menjadi faktor pemberat pidana.

“Kalau pelaku adalah kiai atau pengasuh, itu bukan sekadar pelaku individu. Ia memanfaatkan posisi sosial dan spiritualnya. Ini harus menjadi dasar pemberatan hukuman,” ujarnya.

Damai juga menilai bahwa jumlah korban yang diduga mencapai puluhan orang membuka ruang penerapan pasal terkait perbuatan berulang (concursus) dan dampak luas terhadap korban.

Menurutnya, pola kejahatan yang sistematis dan berlangsung lama menunjukkan adanya niat jahat yang berkelanjutan, sehingga tidak cukup dihukum dengan satu pasal tunggal.

“Jika terbukti dilakukan berulang kali dan terhadap banyak korban, maka konstruksi hukumnya harus kumulatif. Ini bisa memperberat ancaman pidana secara signifikan,” jelasnya.

Selain itu, Damai menyinggung adanya dugaan ancaman terhadap korban, seperti intimidasi atau tekanan agar tidak melapor. Dalam perspektif hukum pidana modern, unsur pemaksaan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga psikologis.

“Ancaman dikeluarkan dari pesantren atau tekanan mental lainnya dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan. Ini memperkuat unsur pidana dalam KUHP baru,” katanya.

Damai menegaskan, aparat penegak hukum harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk menunjukkan keberpihakan pada korban, bukan pada status sosial pelaku.

Ia mengingatkan bahwa praktik impunitas dalam kasus kekerasan seksual sering terjadi karena pelaku memiliki pengaruh kuat di masyarakat.

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas. Siapapun pelakunya, apalagi jika ini menyangkut anak-anak dan lembaga pendidikan, maka harus dihukum seberat-beratnya sesuai KUHP baru,” tegasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *