MoneyTalk, Jakarta – Gelombang kritik terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguat. Kali ini datang dari Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Formasi), Jalih Pitoeng, yang menilai KPK terlihat “impoten” karena hingga kini belum juga memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam pusaran kasus dugaan suap impor yang menyeret perusahaan ekspedisi PT Blueray Cargo.
Menurut Jalih, publik berhak mempertanyakan keseriusan KPK dalam membongkar dugaan praktik suap yang diduga melibatkan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Apalagi, nama Djaka Budhi Utama beberapa kali muncul dalam fakta persidangan dan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Kalau nama seorang pejabat tinggi negara sudah disebut dalam surat dakwaan dan fakta persidangan, tetapi sampai sekarang belum juga diperiksa, maka publik wajar mempertanyakan keberanian KPK. Jangan sampai KPK terlihat impoten menghadapi kekuatan besar di balik kasus ini,” kata Jalih kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah persidangan kasus dugaan suap pengurusan impor yang melibatkan bos Blueray Cargo, John Field, mengungkap sejumlah fakta yang menyita perhatian publik. Dalam dakwaan jaksa KPK, disebut adanya pertemuan antara sejumlah pejabat Bea dan Cukai dengan pihak Blueray Cargo di Hotel Borobudur, Jakarta, pada pertengahan 2025. Nama Djaka Budhi Utama disebut turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengurusan impor barang. Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pengusaha dan pejabat Bea Cukai. Jaksa kemudian mengungkap adanya rangkaian pertemuan antara pihak Blueray Cargo dengan sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga berkaitan dengan pengondisian jalur impor dan percepatan pengeluaran barang dari pelabuhan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, nama Djaka Budhi Utama disebut hadir bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya dalam pertemuan dengan pengusaha kargo. Fakta itu kemudian memunculkan tuntutan dari berbagai kalangan agar KPK memanggil dan memeriksa Djaka guna mengklarifikasi keterlibatannya.
Jalih menilai, penyebutan nama seorang pejabat setingkat direktur jenderal dalam dokumen resmi dakwaan bukan persoalan ringan.
“Ini bukan sekadar rumor atau isu media sosial. Nama itu muncul dalam dokumen hukum resmi yang disusun berdasarkan hasil penyidikan. Kalau sampai sekarang belum diperiksa, maka muncul kesan ada perlakuan berbeda,” ujarnya.
Perhatian publik semakin besar setelah jaksa KPK mengungkap adanya dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dengan nilai mencapai Rp61,3 miliar. Dana tersebut disebut diberikan secara bertahap dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026 sebagai imbalan atas kemudahan dalam proses impor barang. Selain uang, terdapat pula dugaan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah bernilai miliaran rupiah.
Dalam berbagai pemberitaan dan fakta persidangan, juga muncul informasi mengenai kode-kode tertentu dalam distribusi uang yang diduga terkait dengan pejabat di lingkungan Bea Cukai. Hal inilah yang menurut Jalih harus ditelusuri secara mendalam oleh penyidik KPK.
“Kalau memang ada fakta soal amplop berkode dan dugaan aliran dana kepada pejabat tertentu, maka penyidik harus membongkar semuanya secara transparan. Jangan berhenti pada level bawah,” tegasnya.
Kritik terhadap KPK tidak hanya datang dari Jalih. Sejumlah pakar hukum dan pegiat antikorupsi juga mempertanyakan mengapa Djaka Budhi Utama belum terlihat diperiksa meski namanya telah muncul dalam dakwaan perkara. Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menilai seseorang yang namanya tercantum dalam surat dakwaan seharusnya setidaknya dimintai keterangan sebagai saksi.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi bahkan menilai pemeriksaan terhadap pihak yang disebut dalam proses hukum merupakan langkah wajar untuk memperjelas duduk perkara dan menjaga objektivitas penegakan hukum.
Desakan serupa juga pernah disampaikan sejumlah kelompok masyarakat sipil yang meminta KPK menunjukkan konsistensi dalam pemberantasan korupsi tanpa memandang jabatan atau posisi seseorang.
Bagi Jalih Pitoeng, perkara Blueray Cargo kini bukan lagi sekadar kasus suap impor biasa. Kasus ini telah berkembang menjadi ujian besar bagi independensi dan keberanian KPK.
Menurutnya, publik sedang mengamati apakah lembaga antirasuah tersebut mampu menelusuri seluruh pihak yang disebut dalam persidangan atau justru berhenti pada pelaku lapangan dan level menengah.
“Jangan sampai masyarakat melihat bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau ada nama yang muncul berkali-kali dalam dakwaan dan fakta persidangan, maka harus diperiksa. Itu prinsip dasar penegakan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, transparansi dalam penanganan perkara menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK yang selama beberapa tahun terakhir terus menghadapi sorotan terkait independensi dan efektivitas penanganan kasus korupsi.
Di sisi lain, KPK menyatakan masih terus mendalami perkara suap impor yang melibatkan Blueray Cargo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan analisis bagi penyidik maupun jaksa penuntut umum. KPK juga menyebut penyidikan terhadap pihak penerima suap masih terus berjalan dan belum berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.
Meski demikian, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai jadwal pemeriksaan terhadap Djaka Budhi Utama.
Situasi tersebut membuat tekanan publik terhadap KPK semakin besar. Di tengah berbagai fakta yang terungkap di ruang sidang, pertanyaan yang terus bergema adalah apakah KPK berani menelusuri dugaan keterlibatan seluruh pihak yang disebut dalam perkara Blueray Cargo, atau justru membiarkan tanda tanya besar itu terus menggantung di hadapan publik.




