Saham 71 Persen Hilang Mendadak, Uchok Sky Pertanyakan Kepatuhan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda

  • Bagikan
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Eksekutif CBA (Center for Budget Analysis), Uchok Sky Khadafi, menyoroti perubahan kepemilikan saham di PT Karya Wijaya yang sebelumnya mencatat nama Sherly Tjoanda sebagai pemegang saham mayoritas.

Menurut Uchok, hilangnya nama Sherly Tjoanda dari daftar pemegang saham PT Karya Wijaya pada April 2026 bukan semata-mata terkait adanya sanksi administrasi senilai Rp500 miliar yang dikaitkan dengan persoalan kawasan hutan di Pulau Gebe. Ia menilai langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest) selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara.

“Di sini Sherly Tjoanda menghindari terjadinya conflict of interest atau benturan kepentingan sebagai Gubernur Maluku Utara, dan juga menjaga diri dari berbagai tuduhan pelanggaran aturan maupun kaidah antikorupsi,” kata Uchok dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Meski demikian, Uchok mempertanyakan waktu pelepasan saham tersebut. Menurutnya, apabila tujuan pengalihan saham adalah untuk mematuhi ketentuan yang berlaku bagi kepala daerah, langkah tersebut seharusnya dilakukan segera setelah Sherly dilantik sebagai gubernur.

Uchok menyebut Sherly dilantik oleh Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Namun, berdasarkan informasi yang ia peroleh, nama Sherly masih tercatat sebagai pemegang saham mayoritas PT Karya Wijaya hingga lebih dari satu tahun setelah pelantikan.

“Seharusnya sejak dilantik, nama dan sahamnya sudah dilepas dari perusahaan. Tetapi faktanya, nama beliau masih tercatat cukup lama sebelum akhirnya terjadi perubahan pada April 2026,” ujarnya.

Dalam perubahan tersebut, kata Uchok, kepemilikan saham yang sebelumnya tercatat atas nama Sherly Tjoanda dialihkan kepada badan usaha. Perubahan itu kemudian memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai alasan dan waktu pelaksanaannya.

“Muncul pertanyaan, jika memang tujuannya menghindari konflik kepentingan, mengapa baru dilakukan setelah lebih dari setahun? Apakah kesadaran untuk mematuhi aturan datang belakangan atau ada faktor lain yang melatarbelakanginya?” kata Uchok.

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa publik berhak menilai apakah langkah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang mengatur kepala daerah terkait kepemilikan usaha dan potensi benturan kepentingan selama menjabat.

Uchok juga mengaitkan persoalan ini dengan aturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ketentuan yang mengatur kedudukan kepala daerah. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk menjaga integritas jabatan publik serta menghindari munculnya keraguan di tengah masyarakat.

“Publik tentu mengharapkan setiap kepala daerah mematuhi seluruh aturan yang berlaku sejak awal masa jabatan, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan atau persepsi negatif di kemudian hari,” pungkasnya.

Kasus ini menambah perhatian publik terhadap aspek transparansi dan tata kelola yang baik di lingkungan pejabat publik, khususnya terkait kepemilikan saham, aktivitas bisnis, serta potensi benturan kepentingan selama menjalankan amanah sebagai kepala daerah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *