Mantan Direktur E BAIS: Jokowi Perlu Hadir di Pengadilan agar Polemik Ijazah Tuntas dan Terbuka 

  • Bagikan
Mantan Direktur E Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Brigjen TNI (Purn) Poernomo,

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Direktur E Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Brigjen TNI (Purn) Poernomo, menyoroti proses penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Poernomo, terdapat sejumlah kalangan yang mempertanyakan cara kepolisian melakukan penangkapan terhadap kedua tokoh tersebut. Ia menilai pendekatan yang digunakan terkesan berlebihan mengingat Roy Suryo dan dr Tifa selama ini dinilai kooperatif menjalani proses hukum.

“Kedua tokoh ini selama ini wajib lapor dan selalu datang memenuhi panggilan. Bahkan dr Tifa sedang menjalani proses akademik untuk ujian doktor. Kalau ada panggilan atau undangan dari Polda Metro Jaya, mereka pasti datang,” ujar Poernomo, Rabu (24/6/2026).

Ia menilai metode penangkapan yang dilakukan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa memunculkan kesan yang tidak proporsional.

“Jangan sampai penanganannya terkesan seperti penangkapan teroris. Ini yang menjadi sorotan banyak pihak dan kurang baik bagi penegakan hukum,” katanya.

Poernomo juga menyinggung adanya pihak lain yang menurutnya telah berstatus terpidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht, namun belum dilakukan penahanan. Ia menyebut nama Razman Arif Nasution dan Silfester Matutina dalam konteks tersebut.

Karena itu, ia mengingatkan agar proses hukum dijalankan secara adil dan tidak dipersepsikan sebagai instrumen politik.

“Hukum jangan dicampuradukkan dengan politik. Kalau hukum dicampur dengan kepentingan politik, masalah ini tidak akan pernah selesai dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Poernomo memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan setelah berkas perkara dilimpahkan. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan profesionalisme aparat penegak hukum karena Roy Suryo dan dr Tifa dinilai tidak memiliki risiko melarikan diri.

“Roy dan dr Tifa tidak akan lari. Saya melihat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan profesional dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum dapat segera diselesaikan secara cepat dan objektif agar tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Proses hukum harus cepat dilaksanakan supaya tidak menimbulkan konflik horizontal antar anak bangsa. Pengadilan harus berjalan secara murni berdasarkan fakta dan hukum,” katanya.

Terkait substansi perkara, Poernomo menilai polemik mengenai ijazah Joko Widodo sebaiknya diuji secara terbuka dan netral di pengadilan.

“Kita berharap ijazah Jokowi diuji secara netral. Apakah asli atau tidak, biarkan proses pembuktian yang menjawab. Pengadilan adalah tempat yang tepat untuk menguji itu,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara perlu memberikan keterangan secara langsung di persidangan.

“Jokowi juga harus hadir apabila dibutuhkan dalam proses persidangan. Dengan begitu semua bisa menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” kata Poernomo.

Selain itu, ia berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat menjaga independensi dan menyelesaikan perkara secara profesional hingga tuntas.

“Saya berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyelesaikan perkara ini dengan baik, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Poernomo juga mengingatkan agar lembaga peradilan tetap independen dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.

“Pengadilan jangan sampai masuk angin. Hakim harus memutus perkara berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum,” tegasnya.

Menurut Poernomo, penyelesaian perkara secara objektif akan menjadi langkah penting untuk meredam ketegangan politik dan sosial yang berkembang di masyarakat akibat polemik ijazah tersebut.

“Yang dibutuhkan bangsa ini adalah kepastian hukum, bukan polemik yang berkepanjangan. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *