MoneyTalk.id,Jakarta – Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Rizal Fadillah, menilai polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus berkepanjangan bukan karena adanya pihak ketiga atau tokoh besar yang disebut berada di belakang isu tersebut. Menurutnya, penyebab utama kegaduhan justru berasal dari sikap Jokowi sendiri.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Ahad (28/6/2026), Rizal menyatakan Jokowi tidak mau dan tidak mampu memperlihatkan ijazahnya secara terbuka kepada publik maupun memberikan kesempatan kepada lembaga mana pun untuk menguji keasliannya.
“Jokowi sangat ketakutan ijazah itu terkuak dan akan menghukumnya,” ujar Rizal.
Menurut Rizal, dari sisi psikologis, sikap menyembunyikan ijazah dan hanya bersedia menunjukkannya di pengadilan merupakan pertanda adanya persoalan serius yang mengancam dirinya.
“Ijazah itu akan menjadi kotak pandora yang akan menghancurkan Jokowi sehancur-hancurnya. Artinya status mantan Presiden ke-7 pun akan hilang dari sebutan dan kenangan,” katanya.
Rizal kemudian memaparkan lima fenomena yang menurutnya akan menjadi bagian dari tragedi tersebut.
Pertama, ia menilai dalam persidangan yang melibatkan terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa yang dijadwalkan dimulai pada Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum tidak akan mampu meyakinkan rakyat maupun majelis hakim mengenai keaslian barang bukti utama berupa ijazah Jokowi.
Kedua, Rizal menduga akan terbongkar adanya rekayasa barang bukti oleh penyidik kepolisian melalui narasi komparasi identik yang disebutnya diubah menjadi otentik. Ia juga menilai seolah-olah kepolisian menjadi satu-satunya lembaga yang dianggap kompeten melakukan uji forensik dokumen.
Ketiga, menurut Rizal, sekalipun dalam persidangan nantinya terjadi pembuktian secara formal, ia tetap meyakini dokumen yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon wali kota, gubernur, hingga presiden bukan merupakan produk resmi Universitas Gadjah Mada.
Keempat, Rizal menilai upaya yang terus dilakukan untuk menawarkan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) hanya menunjukkan pencitraan agar Jokowi tampak bersedia hadir di persidangan. Ia meyakini pada akhirnya Jokowi tidak akan memenuhi pernyataan tersebut.
Kelima, Rizal berpendapat Roy Suryo dan dr Tifa pada akhirnya akan memperoleh putusan bebas, baik bebas murni maupun lepas dari segala tuntutan hukum, sedangkan Jokowi justru dinilai akan menghadapi persoalan hukum yang lebih berat terkait dugaan penggunaan ijazah dan gelar palsu.
Lebih lanjut, Rizal menyebut dugaan penggunaan ijazah palsu merupakan persoalan sistemik yang berdampak luas. Menurutnya, apabila terbukti digunakan sebagai syarat pencalonan wali kota, gubernur, maupun presiden, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 263, 264, 266 juncto Pasal 55 KUHP lama, Pasal 391, 392, 394, 272 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 KUHP baru, serta Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Di akhir pernyataannya, Rizal menyatakan keyakinannya bahwa pembuktian mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi semakin mendekati titik terang, sementara klaim mengenai keaslian ijazah dinilainya semakin sulit dipertahankan.
“UGM dan Polisi mulai terlihat kesulitan untuk memproteksi. Kehancuran Jokowi sudah di ambang pintu. Ijazah itu akan segera menghancurkannya,” tutup Rizal dalam rilis yang diterbitkan di Bandung, 28 Juni 2026.
Catatan Redaksi: Seluruh isi berita ini merupakan pandangan dan opini Rizal Fadillah sebagaimana disampaikan dalam rilis yang diterima redaksi. Hingga berita ini ditayangkan, tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ijazah Joko Widodo palsu maupun yang menyatakan adanya tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam rilis tersebut. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi.





