Said Didu Beberkan Tiga Kejanggalan Pengembalian Amplop Menhut Raja Juli Antoni

  • Bagikan

MoneyTalk.id, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengungkapkan tiga kejanggalan yang menurutnya terdapat dalam proses pengembalian amplop yang diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).

Dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Ahad (5/7/2026), Said Didu menyampaikan bahwa terdapat tiga hal yang patut menjadi perhatian publik di tengah mencuatnya polemik dugaan gratifikasi yang kini ramai menjadi sorotan.

“Tiga keanehan pengembalian amplop yang diterima Menhut dari Bupati Kuansing,” tulis Said Didu.

Menurutnya, kejanggalan pertama adalah amplop tersebut sempat diterima dan disimpan selama sekitar 10 hari.

“Kalau menolak harusnya langsung dikembalikan,” ujarnya.

Kedua, Said Didu mempertanyakan mekanisme pengembalian yang dilakukan melalui pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan dikembalikan langsung kepada pemberi.

“Pengembalian gratifikasi bukan ke pemberi, tapi dilaporkan ke KPK,” katanya.

Ketiga, ia menyoroti tidak adanya saksi yang memverifikasi isi amplop yang dikembalikan.

“Tidak ada saksi yang verifikasi isi amplop yang dikembalikan,” tulisnya.

Pernyataan Said Didu tersebut menambah daftar kritik terhadap polemik yang tengah menjadi perhatian publik. Sebelumnya, Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) juga telah menggelar aksi dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan terbaru dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pernyataan Muhammad Said Didu tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *