Said Didu: Permainan DMO Batu Bara ke PLN Berpotensi Libatkan Kepentingan Besar, Nilainya Bisa Capai Rp200 Triliun

  • Bagikan
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu

MoneyTalk.id, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menilai dugaan permainan pasokan batu bara melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) ke PT PLN (Persero) memiliki potensi kerugian negara yang jauh lebih besar dibandingkan angka sekitar Rp5 triliun yang belakangan mencuat.

Dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026), Said Didu menyebut nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun itu kemungkinan hanya sebagian kecil dari potensi penyimpangan yang dapat terjadi dalam tata kelola kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Menurutnya, skema DMO mewajibkan setiap pemilik tambang menjual sebagian produksinya ke pasar domestik dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Saat ini, kata dia, harga DMO berada di kisaran US$70 per metrik ton, sementara harga pasar batu bara internasional mencapai sekitar US$130 per ton. Dengan demikian terdapat selisih harga sekitar US$60 per metrik ton.

Said Didu menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan tambang wajib mengalokasikan 25 persen dari total produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme DMO.

Ia menguraikan, apabila produksi batu bara Indonesia pada 2026 mencapai sekitar 790 juta ton, maka volume DMO diperkirakan mencapai 197,5 juta ton. Dengan selisih harga sekitar US$60 per ton tersebut, potensi nilai ekonomi yang tercipta dari kebijakan itu diperkirakan mencapai US$11,85 miliar, atau sekitar Rp200 triliun per tahun.

Menurut Said Didu, besarnya nilai tersebut membuka ruang yang sangat besar bagi terjadinya praktik penyimpangan apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat. Ia menduga ruang tersebut dapat dimanfaatkan melalui rekayasa administrasi atau dokumen yang tidak mencerminkan kondisi riil penyaluran batu bara.

“Potensi pengaturan dapat terjadi antara pemilik tambang, pihak di Kementerian ESDM, maupun PLN melalui dokumen-dokumen yang tidak sesuai dengan realisasi pengiriman batu bara, baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya,” ujarnya.

Atas dasar perhitungan tersebut, Said Didu menilai angka dugaan kerugian sekitar Rp5 triliun yang saat ini tengah diungkap aparat penegak hukum kemungkinan masih jauh di bawah potensi kerugian sesungguhnya apabila penyimpangan dalam skema DMO terjadi secara sistematis.

Ia pun menegaskan bahwa persoalan DMO batu bara bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut pengelolaan nilai ekonomi yang sangat besar sehingga memerlukan pengawasan yang transparan dan penegakan hukum yang menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral maupun PT PLN (Persero) terkait pernyataan Muhammad Said Didu tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, MoneyTalk.id akan memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *