CBA Laporkan Penanganan Kasus Bea Cukai ke Dewas KPK, DPR: Penyidikan Korupsi Memang Tidak Mudah, Tapi KPK Tidak Boleh Mundur

  • Bagikan
‎Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi,

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengaduan yang disampaikan Center for Budget Analysis (CBA) kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini mendapat konteks baru setelah muncul tanggapan dari anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, sebelumnya meminta Dewan Pengawas KPK mengevaluasi konsistensi penanganan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Dalam pengaduannya, CBA memetakan sedikitnya sepuluh klaster yang menurut mereka telah muncul dalam pernyataan resmi KPK, fakta persidangan, maupun dokumen yang dibacakan di pengadilan, namun perkembangan hukumnya dinilai belum dijelaskan secara utuh kepada publik.

Pengaduan tersebut tidak meminta Dewan Pengawas mengambil alih penyidikan, melainkan menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, akuntabilitas, serta komunikasi publik lembaga antirasuah tersebut.

Di tengah perdebatan mengenai kecepatan pengembangan perkara, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengingatkan bahwa penyidikan tindak pidana korupsi memang memiliki tingkat kesulitan yang berbeda dibanding perkara pidana biasa.

Menurut Nasir, penyidik harus mengumpulkan alat bukti secara hati-hati karena pelaku korupsi umumnya berupaya menyembunyikan aset, dokumen, maupun jejak transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana.

Ia juga menilai keberadaan whistleblower dan informasi dari pihak yang mengetahui secara langsung suatu peristiwa sering menjadi faktor penting dalam mempercepat pengungkapan perkara korupsi.

Meski demikian, Nasir menegaskan bahwa kehati-hatian tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menghentikan proses.

“Tidak ada kata lain bagi KPK untuk terus maju dan tidak ada kata untuk mundur bagi KPK,” ujar Nasir Djamil.

Pernyataan tersebut dinilai sejalan dengan substansi pengaduan CBA. Jika Nasir menekankan pentingnya ketelitian dalam pembuktian, CBA justru meminta agar setiap perkembangan yang sebelumnya telah dipublikasikan KPK benar-benar ditindaklanjuti secara konsisten berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Dalam surat pengaduannya, CBA mengingatkan bahwa sejak awal perkara, KPK sendiri telah menyampaikan berbagai perkembangan kepada publik, mulai dari dugaan manipulasi jalur pemeriksaan impor, pemeriksaan sejumlah perusahaan forwarder, pengembangan terhadap beberapa entitas swasta, dugaan aliran dana kepada pihak di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penggeledahan di Semarang, dugaan perintangan penyidikan, hingga fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Menurut CBA, ketika suatu informasi telah diumumkan secara resmi oleh KPK atau muncul dalam persidangan terbuka, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana status penanganannya. Jika bukti telah memenuhi syarat hukum, maka pengembangan perkara perlu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila suatu dugaan tidak memenuhi standar pembuktian, penjelasan kepada publik juga penting agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Di sinilah CBA menilai peran Dewan Pengawas menjadi relevan. Bukan untuk mengarahkan substansi penyidikan, melainkan memastikan bahwa prinsip akuntabilitas, keterbukaan, profesionalitas, dan kepastian hukum tetap terjaga dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Dari perspektif tata kelola, pengawasan internal melalui Dewan Pengawas serta pengawasan politik oleh DPR merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang memang dibangun oleh undang-undang. Mekanisme tersebut tidak dimaksudkan mengurangi independensi KPK, tetapi justru menjaga agar independensi tersebut berjalan seiring dengan akuntabilitas.

Karena itu, pernyataan Nasir Djamil dan pengaduan CBA sesungguhnya dapat dibaca sebagai dua sisi dari tujuan yang sama. Yang pertama mengingatkan bahwa penyidikan korupsi memerlukan ketelitian dan waktu, sedangkan yang kedua menekankan pentingnya konsistensi antara pernyataan publik, fakta persidangan, dan tindak lanjut proses hukum.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan perkara ini bukan semata-mata cepat atau lambatnya penyidikan, melainkan apakah seluruh dugaan yang telah dipublikasikan kepada masyarakat benar-benar diuji secara objektif berdasarkan alat bukti, sehingga hasil akhirnya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap KPK.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *