MoneyTalk.id, Jakarta – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak serta-merta menghapus proses hukum apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Jalih menyusul berkembangnya informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.
Dalam berbagai informasi yang beredar, salah satu lokasi yang disebut menjadi objek penggeledahan adalah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diklaim memiliki keterkaitan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, hingga kini aparat penegak hukum belum menyampaikan secara resmi hasil penggeledahan maupun keterkaitan lokasi tersebut dengan pihak tertentu.
Menyikapi perkembangan tersebut, Jalih Pitoeng meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan.
“Pengunduran diri dari jabatan tidak menghapus pertanggungjawaban hukum. Jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup, maka siapa pun harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jalih, Sabtu (11/7/2026).
Ia juga menilai penyidik perlu memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui ataupun terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.
Menurutnya, apabila proses penyidikan menghasilkan bukti yang memenuhi ketentuan hukum, maka tidak tertutup kemungkinan status hukum seseorang dapat meningkat sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, Jalih mengingatkan agar seluruh proses tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu (11/7/2026).
Dalam keterangan resminya, Anang menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah untuk menjaga integritas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang.
Ia menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie Adriansyah dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Anang juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polri masih melakukan proses penyidikan. Belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai penetapan tersangka ataupun hasil akhir penggeledahan yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





