MoneyTalk.id, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyampaikan pandangannya mengenai penertiban sektor pertambangan timah melalui rilis yang disampaikan pada 16 Juli 2026, disertai video kunjungannya ke lokasi pertambangan timah. Dalam keterangannya, Said Didu menilai langkah penertiban yang dilakukan pemerintah merupakan bagian dari upaya negara melawan praktik tambang ilegal dan penyelundupan timah.
Menurut Said Didu, awal maraknya aktivitas tambang timah ilegal terjadi setelah perubahan status komoditas timah pada tahun 2001.
“Titik awal maraknya tambang ilegal Timah saat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Ibu Rini Suwandi tahun 2001 mengubah status komoditas Timah dari Komoditas Strategis menjadi Komoditas biasa yang setara dengan status tambang galian C yang siapapun bisa menambang. Padahal sejak jaman Belanda, status komoditas timah adalah komoditas strategis.” kata Said Didu.
Ia juga menyoroti persoalan penyelundupan timah yang menurutnya telah berlangsung dalam waktu lama.
Dalam keterangannya, Said Didu mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai dugaan tingginya angka penyelundupan timah dari Indonesia.
Lebih lanjut, Said Didu menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah mengambil langkah dengan mengembalikan status timah sebagai komoditas strategis serta membentuk Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Atas dasar itu, Presiden Prabowo mengembalikan status komoditas timah menjadi komoditas strategis dan membentuk Tim PKH (Penertiban Kawasan Hutan) untuk penertiban. Khusus penanganan Timah, Tim PKH membentuk 2 (dua) Satgas, yaitu Satgas PKH dan Satgas Tri Sakti.” jelas Didu.
Said Didu kemudian memaparkan sejumlah hasil yang menurutnya telah dicapai melalui penertiban tersebut.
“Hasil nyata satgas tersebut: (1) telah menyelamatkan Asset Negara sktr Rp 22 trilyun (potensi sktr Rp 60 triyun), (2) telah menyita 6 smelter ilegal milik swasta, (3) telah menyita sktr 170 ribu ha lahan tambang ilegal.” terangnya.
Ia juga menilai penertiban tambang ilegal berdampak terhadap harga timah di pasar internasional.
“Pengaruh penertiban tambang timah di Indonesia, harga timah dunia naik menjadi sktr Rp 1 milyar per ton (naik hampir 2 kali lipat).” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Said Didu mengusulkan sejumlah langkah yang dinilainya perlu dilakukan pemerintah.
“Langkah lanjut yang diperlukan: (1) satgas konsiten lakukan penertiban, (2) regulasi tambang timah di ESDM harus diperbaiki sesuai kebijakan Presiden, dan (3) menjadikan PT Timah sebagai Agregator industri timah (produksi dan perdagangan).” urainya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun pihak terkait lainnya mengenai sejumlah pernyataan dan data yang disampaikan Muhammad Said Didu dalam rilis tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut merupakan pandangan Muhammad Said Didu yang masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.





