Guru Besar Unair Soroti Dugaan Kriminalisasi UU ITE dalam Kasus Babe Aldo

  • Bagikan
Guru Besar Ilmu Komunikasi Hendri Subiakto

MoneyTalk.id,Jakarta – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Hendri Subiakto menyoroti dugaan kriminalisasi melalui penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus yang menjerat aktivis asal Surabaya, Babe Aldo, yang kini ditahan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Hendri dalam rilis tertulis yang diterima pada Minggu (3/8/2026). Ia mengaku sempat membahas kasus tersebut dalam sebuah podcast bersama Roy Suryo.

Menurut Hendri, Babe Aldo sebelumnya dikenal aktif mengkritik persoalan kelangkaan BBM jenis solar di Kalimantan Selatan yang diduga berkaitan dengan kebutuhan armada perusahaan kelapa sawit.

“Babe Aldo cerewet dan kritis pada persoalan ini, menyebabkan dia tidak disukai kalangan pengusaha tertentu yang berpengaruh,” kata Hendri dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa Babe Aldo dilaporkan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) terkait unggahan foto di akun TikTok miliknya, kemudian ditersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.

Hendri memaparkan bahwa Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

Sementara Pasal 35 mengatur larangan melakukan manipulasi atau perubahan informasi elektronik agar dianggap seolah-olah autentik.

Menurutnya, penerapan kedua pasal tersebut semestinya didasarkan pada adanya alat bukti digital yang menunjukkan terjadinya perubahan atau manipulasi data.

“Tanpa ada data informasi elektronik yang nyata nampak berubah, pengenaan pasal computer crime pada kasus Babe Aldo ini bisa salah penerapan,” ujarnya.

Hendri juga mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Bagaimana bisa polisi menyimpulkan sudah terjadi perubahan data yang dilakukan pelaku jika penyidik tidak atau belum memeriksa komputer korban dan pelakunya terlebih dahulu,” katanya.

Ia menilai proses penetapan tersangka dan penahanan sebelum pemeriksaan mendalam melalui digital forensik terhadap perangkat elektronik dapat dipersoalkan secara hukum.

“Praktek penersangkaan dengan menahan tanpa memeriksa terlebih dahulu secara mendalam digital forensik terhadap alat bukti yang ada pada pelaku, layak digugat tidak sah,” tutur Hendri.

Atas dasar itu, Hendri menyatakan mendukung langkah penasihat hukum Babe Aldo untuk mengajukan praperadilan serta mendorong adanya audiensi dengan Komisi III DPR RI.

“Saya setuju dan mendukung penasehat hukum Babe Aldo dan para aktivis pembelanya untuk melakukan langkah hukum pra peradilan,” ujarnya.

Ia juga meminta DPR RI dan Presiden memberi perhatian terhadap dugaan penyalahgunaan pasal-pasal UU ITE di berbagai daerah.

“Perlu dilaporkan pada DPR RI dan juga Presiden, terjadinya pola yang hampir sama di banyak kasus,” kata Hendri.

Hingga rilis ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Kalimantan Selatan terkait pandangan Prof. Hendri Subiakto mengenai proses penyidikan dan penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam perkara tersebut.

Kasus Babe Aldo sendiri masih berada dalam proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *