Zubaidi Meluncur Temui Tri Adhianto Usai Pemeriksaan Jaksa, Minta Perlindungan KPM?

  • Bagikan
Kuasa Pemilik Modal (KPM), Atau Walikota Bekasi,  Tri Adhianto
Kuasa Pemilik Modal (KPM), Atau Walikota Bekasi,  Tri Adhianto

MoneyTalk.id,Bekasi –  Pertemuan mantan Direktur Utama (Dirut) pertama PD Migas Kota Bekasi, Zubaidi Asnan, dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus KSO migas memunculkan pertanyaan baru.

Zubaidi diketahui merupakan Dirut pertama PD Migas Kota Bekasi yang menjabat pada periode 2009-2014. Ia juga disebut sebagai pihak yang menandatangani cikal bakal kerja sama dengan Foster Oil.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Zubaidi menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait kasus KSO PD Migas sekitar akhir April 2026. Setelah pemeriksaan tersebut, Zubaidi diketahui menemui Tri Adhianto di ruang kerja Wali Kota Bekasi.

‎Momen pertemuan itu bahkan sempat diunggah Zubaidi melalui status WhatsApp. Dalam foto tersebut, Zubaidi mengenakan batik cokelat berdiri di samping Tri Adhianto yang memakai PDL Pemkot Bekasi.

‎Keduanya terlihat berada di ruang kerja Wali Kota dengan latar Garuda Pancasila dan foto Presiden.

‎”Sehat & sukses selalu Pak Walikota, tawon Allahu minna wa minkum ????,” tulis Zubaidi dalam captionnya.

‎Pertemuan tersebut menjadi perhatian karena Tri Adhianto bukan hanya Wali Kota Bekasi, tetapi juga Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD yang berkaitan dengan perkara KSO tersebut.

‎Mengapa Zubaidi Langsung Menemui KPM?

‎Posisi Tri sebagai KPM membuat pertemuan dengan Zubaidi setelah pemeriksaan Kejari menjadi bagian yang dinilai perlu ditelusuri.

‎Terlebih, Zubaidi merupakan mantan Dirut PD Migas yang berada pada awal terbentuknya kerja sama dengan Foster Oil. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai agenda pertemuan tersebut.

‎Apakah pertemuan itu berkaitan dengan permintaan perlindungan kepada KPM atau kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), atau terdapat pembahasan lain yang berkaitan dengan KSO PD Migas?

‎Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena Tri Adhianto juga tengah mendapat sorotan terkait dugaan pemberian karpet merah kepada Foster Oil & Energy Pte Ltd untuk kembali mengelola migas di Jatinegara. Padahal, KSO tersebut disebut telah dihentikan pada era Rahmat Effendi.

‎Direktur CBA Uchok Sky Khadafi sebelumnya mendesak penyidik memeriksa KPM dalam perkara tersebut.

‎”Gimanapun juga, Penyidik harus panggil dan periksa Kuasa Pemilik Modal (KPM)-nya,” ucap Uchok Sky.

‎Foster Oil dan Indikasi Keterlibatan Riza Chalid

‎Perkembangan perkara juga mengarah pada Foster Oil setelah Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Jumat, 18 September 2026 mengungkap adanya indikasi perusahaan milik Muhammad Riza Chalid (MRC) yang berbasis di tax haven luar negeri terlibat dalam kasus tersebut.

‎Perusahaan itu diduga kuat adalah Foster Oil & Energy Pte Ltd. Kantor perusahaan tersebut di Sampoerna Strategis Sudirman juga ikut digeledah dalam rangkaian penyidikan.

‎Dengan posisi Zubaidi sebagai Dirut pertama yang membuka kerja sama dengan Foster Oil dan Tri Adhianto sebagai KPM yang kini disebut memberikan kesempatan kembali kepada Foster Oil, pertemuan keduanya setelah pemeriksaan menjadi rangkaian peristiwa yang perlu diperiksa lebih lanjut.

‎Bukan berarti pertemuan tersebut dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun, penyidik dapat menelusuri waktu, tujuan, materi pembicaraan, serta hubungan pertemuan tersebut dengan perkara yang sedang berjalan.

‎Hal itu penting untuk memastikan apakah pertemuan tersebut hanya sebatas agenda pribadi atau kelembagaan, atau terdapat hal lain yang berkaitan dengan proses penyidikan.

‎Jika nantinya ditemukan adanya tindakan yang bertujuan memengaruhi saksi, menghilangkan atau mengubah alat bukti, maupun menghambat proses hukum, barulah aspek obstruction of justice dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

‎Jampidsus Diminta Telusuri Rangkaian Pertemuan

‎Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar penanganan perkara tidak terpengaruh tekanan juga kembali relevan untuk menjadi perhatian dalam proses penyidikan.

‎”Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak mana pun. Pastikan perkara ditangani tuntas, tidak tebang pilih,” tegas Burhanuddin.

‎Kini, rangkaian hubungan antara Zubaidi, Tri Adhianto, Foster Oil dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan KSO PD Migas menjadi bagian yang dapat ditelusuri Jampidsus.

‎Termasuk pertemuan Zubaidi dengan Tri setelah pemeriksaan Kejari. Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh fakta perkara terbuka dan tidak ada tindakan yang berpotensi mengganggu proses penyidikan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *