MoneyTalk.id,Jakarta – Pergantian sejumlah pejabat tinggi negara dalam reshuffle ketujuh Kabinet Merah Putih memunculkan analisis politik mengenai posisi Joko Widodo (Jokowi) dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Masuknya sejumlah nama yang memiliki rekam jejak di pemerintahan sebelumnya, termasuk Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), dinilai menjadi bagian penting dalam membaca konfigurasi kekuasaan politik nasional.
Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP), Damai Hari Lubis, menilai perkembangan politik tersebut memperlihatkan bahwa mantan Presiden Jokowi masih memiliki modal politik yang signifikan, meskipun telah mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2024.
Menurut Damai, perombakan kabinet yang dilakukan Prabowo pada Kamis (1/10/2026) di Istana Kepresidenan tidak bisa hanya dibaca sebagai pergantian personel pemerintahan. Perubahan tersebut, menurut dia, juga menarik untuk dicermati dari perspektif hubungan kekuasaan, kesinambungan politik, dan pengaruh para tokoh yang pernah berada di lingkaran pemerintahan sebelumnya.
“Posisi Presiden RI ke-7 Jokowi semakin kuat,” demikian pandangan Damai Hari Lubis dalam membaca dinamika politik pasca-reshuffle kabinet, Jumat (2/10/2026).
Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah pergeseran Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Posisi Kapolri kemudian dipercayakan kepada Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
Di sisi lain, Dudung Abdurachman yang sebelumnya menjabat KSP dilantik menjadi Menko Polkam menggantikan Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago.
Bagi Damai, penempatan Dudung pada jabatan strategis tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat analisis mengenai konfigurasi politik di lingkungan pemerintahan Prabowo.
Dudung merupakan mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang memiliki pengalaman panjang dalam institusi militer. Penunjukannya sebagai Menko Polkam menempatkan dirinya pada posisi strategis dalam koordinasi urusan politik dan keamanan nasional.
Damai menilai, masuknya Dudung ke jajaran menteri koordinator, bersamaan dengan pergeseran sejumlah pejabat lainnya, memperlihatkan dinamika politik yang patut diperhitungkan oleh berbagai kelompok yang selama ini memiliki pandangan berbeda terhadap figur-figur tertentu.
Perhatian Damai juga tertuju pada keputusan Prabowo menempatkan Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan setelah tidak lagi menjabat Kapolri.
Menurut dia, pergeseran tersebut menjadi bagian penting dalam membaca kesinambungan posisi pejabat tinggi negara di lingkungan pemerintahan.
Dengan jabatan baru itu, Listyo tetap berada di lingkungan strategis Istana Kepresidenan. Perubahan jabatan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pergantian pimpinan institusi kepolisian tidak serta-merta mengakhiri keterlibatan Listyo dalam struktur pemerintahan.
Selain Listyo, Damai turut menyoroti keberadaan Pratikno yang disebutnya menempati posisi di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), serta penunjukan Mohammad Fadhil Imran sebagai Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.
Rangkaian penempatan tersebut, menurut Damai, menjadi bahan untuk menelaah bagaimana hubungan antartokoh dan kesinambungan jaringan politik terbentuk dalam pemerintahan saat ini.
Namun, pengaruh politik seorang mantan presiden dan hubungan personal antarp pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kendali langsung terhadap keputusan pemerintahan. Penilaian mengenai sejauh mana pengaruh tersebut bekerja tetap memerlukan pembacaan terhadap kebijakan dan proses pengambilan keputusan yang nyata.
Damai Hari Lubis kemudian menghubungkan perkembangan tersebut dengan pernyataan politik Jokowi pada 2025 mengenai kemungkinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memimpin Indonesia selama dua periode.
Menurut Damai, dengan mempertimbangkan modal politik yang dimiliki Jokowi selama dua periode kepemimpinannya pada 2014–2024, penolakan terhadap pernyataan tersebut merupakan sikap yang sulit dipisahkan dari realitas politik yang sedang berkembang.
“Prabowo-Gibran dua periode,” merupakan pernyataan politik Jokowi yang kembali menjadi perhatian dalam perdebatan mengenai arah kepemimpinan nasional.
Damai berpandangan bahwa perkembangan susunan pejabat tinggi negara setelah reshuffle 1 Oktober 2026 semakin memperkuat alasan untuk mencermati pernyataan tersebut.
Ia menilai, posisi politik Jokowi tidak dapat diukur hanya berdasarkan status formalnya sebagai mantan presiden. Modal politik, hubungan antarelite, serta keberadaan tokoh-tokoh yang memiliki pengalaman dalam pemerintahan sebelumnya juga menjadi variabel dalam membaca dinamika kekuasaan.
Meski demikian, pernyataan mengenai dukungan politik terhadap Prabowo-Gibran dua periode tetap harus dibedakan dari kepastian pencalonan maupun hasil pemilihan presiden mendatang.
Analisis Damai juga menyentuh kemungkinan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden RI pada periode 2034–2039.
Menurut dia, perkembangan politik saat ini membuka ruang bagi pembahasan mengenai kesinambungan kepemimpinan nasional dalam jangka panjang.
Damai menilai, jika Prabowo-Gibran kembali memperoleh mandat rakyat pada Pemilu 2029, Gibran akan memiliki pengalaman sebagai wakil presiden selama dua periode. Pengalaman tersebut dapat menjadi salah satu modal politik dalam perjalanan kariernya menuju kontestasi kepemimpinan nasional berikutnya.
Namun, peluang Gibran untuk menjadi Presiden pada 2034 tetap bergantung pada berbagai faktor, mulai dari dinamika politik nasional, keputusan partai politik, dukungan pemilih, hingga proses konstitusional dalam pemilihan presiden.
Karena itu, pembicaraan mengenai Gibran sebagai calon pemimpin nasional pada 2034 saat ini masih berada pada ranah analisis dan spekulasi politik, bukan kepastian.
Reshuffle kabinet ketujuh pada 1 Oktober 2026 memperlihatkan sejumlah perubahan penting dalam struktur pemerintahan Prabowo. Selain Dudung Abdurachman sebagai Menko Polkam, Listyo Sigit sebagai KSP, dan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, perubahan juga terjadi pada posisi Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, serta sejumlah jabatan wakil menteri dan kepala lembaga.
Rangkaian perubahan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut posisi-posisi strategis yang berhubungan langsung dengan koordinasi pemerintahan, keamanan, diplomasi, dan pelaksanaan kebijakan negara.
Bagi Damai Hari Lubis, perkembangan ini menjadi bagian dari gambaran lebih luas mengenai modal politik Jokowi setelah dua periode memimpin Indonesia.
Ia melihat bahwa dinamika politik nasional tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara kepemimpinan formal, kekuatan politik yang berkembang, serta kesinambungan figur-figur yang berpengaruh dalam pemerintahan.
Pada akhirnya, reshuffle kabinet merupakan kewenangan konstitusional Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, sejauh mana perubahan susunan pejabat tersebut mencerminkan pengaruh Jokowi atau menjadi bagian dari strategi politik Prabowo sendiri masih terbuka untuk dianalisis lebih lanjut.
Damai Hari Lubis menutup pandangannya dengan ungkapan religius, wallahu a’lam bishawab, sebagai penegasan bahwa dinamika dan arah kekuasaan politik Indonesia pada akhirnya tetap berada dalam ketentuan Allah SWT.





