MoneyTalk, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang milik tersangka Fakhri Rahadi pada Senin (07/10).
Fakhri Rahadi diduga terlibat dalam kasus korupsi bersama Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau yang dikenal sebagai “Paman Birin.”
Penyitaan dilakukan di Kantor Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa proyek pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyitaan Berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi nomor LKTPK-24/Lid.02.00/22/10/2024 yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2024, serta serangkaian Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan KPK, penyidik Yuyut Siwi Wuryanto memimpin proses penyitaan pada tanggal 7 Oktober 2024. Adapun surat perintah ini mencakup berbagai barang dan dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Barang yang disita berupa dua unit telepon genggam, yakni:
1. Realme RMX3851 milik Fakhri Rahadi, dengan nomor IMEI 865084070139652 dan SIM Telkomsel berkode 03537254535400.
2. Samsung SM-S928B/DS milik Fakhri Rahadi, dengan nomor IMEI 353578855684336 dan SIM XL berkode 32 K 8962115936 25013423-6.
Barang bukti ini dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan kasus dugaan suap terkait paket pekerjaan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selama periode 2021 hingga 2024.
Sahbirin Noor atau Paman Birin, selaku Gubernur Kalimantan Selatan, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi tersebut.
KPK menduga Sahbirin tidak bertindak sendiri, melainkan bersama sejumlah pihak lain, termasuk Ahmad Solhan dan Yulianti Erlynah.
Mereka dituduh melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, serta Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, dugaan tindak pidana mencakup penerimaan hadiah atau janji dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan terkait paket pekerjaan yang berada di bawah otoritas Gubernur.
Detail Kasus Dugaan Suap dan Proses Hukum Kasus ini terungkap melalui penyelidikan KPK yang telah berlangsung beberapa bulan. Dalam prosesnya, KPK mendalami berbagai bukti dan dokumen terkait dengan proyek-proyek yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bawah kepemimpinan Sahbirin Noor.
Bukti yang dikumpulkan KPK mencakup berbagai proyek yang dilaksanakan pada rentang waktu 2021-2024, di mana tersangka diduga menerima sejumlah hadiah dalam bentuk komisi atau imbalan.
Untuk memperkuat proses penyidikan, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin. Sita/80/DIK.01.05/01/10/2024 pada tanggal 7 Oktober 2024. Berdasarkan surat perintah ini, KPK telah mengamankan barang bukti yang relevan untuk mendukung kasus tersebut. Proses penyitaan barang bukti ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pola transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
Penyitaan yang dilakukan oleh KPK di Kantor Polres Banjarbaru ini menunjukkan bahwa KPK serius dalam menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah. KPK terus bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini. Dalam upaya memberantas korupsi, KPK akan melakukan segala upaya hukum yang diperlukan, termasuk penyitaan, untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan di Indonesia.
Kasus ini memberikan pesan penting bahwa segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan akan diusut dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK juga berharap bahwa melalui pengungkapan kasus ini, langkah-langkah preventif dapat dilakukan oleh pejabat publik untuk menghindari tindak korupsi di masa depan.(c@kra)





