MoneyTalk, Jakarta – Sejak awal, penulis meragukan kinerja Polri dalam menangani kasus ijazah palsu Jokowi. Mengingat, ada relasi kuasa yang tak memungkinkan bagi Polri untuk bertindak independen, sepanjang Kapolri masih dijabat oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dilantik pada era Jokowi.
Karena itu, saat publik banyak menaruh harapan pada tindakan Bareskrim Polri yang melakukan penyelidikan atas Dumas yang diajukan TPUA, penulis telah memprediksi tindakan itu hanya untuk melegitimasi keabsahan ijazah Jokowi, sekaligus dijadikan dasar legitimasi untuk mengkriminalisasi Roy Suryo dkk di Polda Metro Jaya.
Sederhana saja alasannya. Dumas TPUA pada tanggal 09 Desember 2024, tidak pernah disentuh Bareskrim Polri. Akan tetapi, begitu Saudara JOKO WIDODO membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya tanggal 30 April 2025, tiba-tiba Dumas TPUA ditindaklanjuti dengan sejumlah pemeriksaan melalui UNDANGAN KLARIFIKASI, pada tanggal 6 Mei 2025.
Akhirnya, hasil Dumas TPUA anti klimaks. Pada tanggal 22 Mei 2025, Bareskrim mengumumkan hasil tes laboratorium forensik dan menyatakan penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi dihentikan. Artinya, tindakan penyelidikan ini intensinya bukan karena menindaklanjuti aduan TPUA. Sebab, jika karena aduan TPUA tentulah penyelidikan dilakukan segera pada bulan Desember 2024, bukan baru dilakukan pada bulan Mei 2025 setelah ada laporan Jokowi di Polda pada 30 April 2025.
Jadi, tindak lanjut Dumas oleh BARESKRIM sudah terbaca. Akan menyatakan identik, untuk melegitimasi keabsahan ijazah Jokowi, sekaligus akan dijadikan dasar Kriminalisasi Roy Suryo dkk, atas laporan pencemaran dan fitnah yang diajukan Jokowi.
Hari ini, hal itu dikuatkan dengan pernyataan Ito Sumardi, mantan Kabareskrim. Ito menyebut, hasil penyelidikan Bareskrim yang menyatakan ijazah Jokowi identik dan otentik, dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan proses dugaan pencemaran dan fitnah di Polda Metro Jaya.
Padahal, pandangan Ito Sumardi ini cacat dalam dua perspektif:
Pertama, secara proses dan prosedur hasil tes laboratorium forensik ijazah Jokowi di Bareskrim adalah berdasarkan Dumas TPUA. Bukan berdasarkan Laporan Polisi JOKOWI. Itu artinya, hasil tes laboratorium tidak bisa digunakan untuk dijadikan bukti proses hukum di Polda.
Karena penyidik Polda Metro Jaya, tidak berwenang menyita hasil Tes Puslabfor Mabes Polri yang dilakukan Bareskrim Polri untuk kasus Dumas TPUA, lalu dijadikan bukti laporan pencemaran dan fitnah Saudara JOKO WIDODO.
Kedua, penghentian Dumas Bareskrim bukanlah keputusan hukum yang mengikat. Kasus dugaan pencemaran dan fitnah yang diajukan Saudara JOKO WIDODO, hanya bisa dilanjutkan apabila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan ijazah Jokowi asli.
Sepanjang, belum ada putusan pengadilan atas status ijazah Saudara JOKO WIDODO asli, maka penyelidikan kasus dugaan pencemaran dan fitnah di Polda Metro Jaya tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Apalagi, jika ternyata putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan ijazah Jokowi palsu, maka sudah otomatis tidak ada delik pencemaran dan fitnah. Karena fakta hukumnya, ijazah Jokowi memang palsu.
Modus operandi untuk membela Jokowi dalam kasus ini, intensinya juga terbaca dalam Gelar Perkara Khusus di Biro Wasidik Bareskrim Polri. Hasil akhir dari proses ini, patut diduga nantinya hanya akan melegitimasi penghentian penyelidikan yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri pada tanggal 22 Mei 2025 lalu.
Indikatornya mulai nampak. Misalnya, Choirul Anam dari Kompolnas yang berbusa-busa menyebut proses di Bareskrim sudah sesuai prosedur. Bahkan, saat Gelar Perkara Khusus memframing, seolah-olah bukti-bukti penyelidikan telah disosialisasikan Bareskrim di forum tersebut.
Padahal, dalam Gelar Perkara Khusus Bareskrim Polri hanyalah melakukan repetisi narasi, tidak menunjukkan bukti-bukti. Bareskrim, hanya meng-copy paste materi konpers penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tangal 22 Mei 2025 lalu, yang disampaikan ulang di forum Gelar Perkara Khusus tanggal 9 Juli 2025.
Dalam Gelar Perkara Khusus, ijazah Jokowi tidak pernah dihadirkan. Objek utama yang bikin gaduh NKRI ini, tidak pernah hadir diruang publik, sehingga masalah ini tidak pernah tuntas.
Karena itu, sudah saatnya rakyat turut mengontrol kasus ini. Rakyat, tidak boleh membiarkan Polri mengambil alih otoritas atas kebenaran dan mengkooptasi kebenaran melalui wewenang yang dimiliki.
Kasus ijazah palsu Jokowi ini harus dituntaskan di pengadilan. Jangan dibegal dan dijegal, dihentikan hanya ditingkat penyelidikan.
Penulis : Ahmad Khozinudin,Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis


