MoneyTalk.id, Berau – Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) wilayah Kalimantan Timur apresiasi Polres Berau, yang his mengamankan tiga alat berat atau ekskavator tak bertuan di lahan milik perusahaan tambang PT Berau Coal.
Polres Berau memastikan tiga alat penggali itu digunakan untuk melakukan aktivitas tambang ilegal.
Aktivitas diduga Penambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal kembali terjadi. di area jalan poros Labanan-Kelay Km 32 dan Km 33, Sabtu (28/6/2025).
Sebelumnya, area jalan poros Labanan-Kelay ini memang kerap ditemukan dan dilakukan penindakan terhadap aktivitas yang diduga tambang ilegal.
Terlepas dari itu Siswansyah Ketua PADHI Wilayah Kalimantan Timur, mengkritik kenapa hanya alat tak bertuan yang disita bukan tuan dari alat itu siapa pemiliknya.
Bang Sis sapa akrabnya, menyatakan bahwa pihak kepolisian belum melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Sampai detik ini pihak penegak hukum Polres Berau belum terpublikasi dengan penetapan TSK di lokasi Pasantren Hidayatulah yang pusatnya padat penduduk dan tidak jauh dari Pos Sabhara Polres Berau,” ungkapnya.
PADHI meminta pihak Polda Kaltim dan Polres Berau untuk mengambil langkah tegas terhadap kegiatan tambang ilegal di Berau.
“Kita meminta dengan tegas pihak Polda Kaltim dan Polres untuk mengambil langkah tegas,” tegas Bang Sis.
PADHI juga menyoroti kegiatan tambang ilegal yang menggunakan jetty di Letter S sebagai tempat penampungan.
“Terkait jetty yang di Letter S tempat penampungan peti semua masuk ke situ, kita meminta dengan tegas pihak Polda Kaltim dan Polres untuk mengambil langkah tegas,” ungkap Bang Sis.
Dengan demikian, PADHI berharap pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menindak kegiatan tambang ilegal di Berau dan menetapkan tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku.





