UU No.4/2023 Untuk Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Ini Peraturan Untuk Sengsarakan Rakyat
MoneyTalk, Jakarta – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2023. UU ini dirancang sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk memperkuat sektor keuangan.
Namun, muncul kekhawatiran bahwa UU ini justru menjadi alat pemerintah untuk mengutip dana dari masyarakat melalui berbagai kebijakan wajib, seperti Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan iuran tambahan pensiun.
Pertanyaan yang kini muncul adalah apakah kebijakan-kebijakan ini ditujukan untuk kesejahteraan rakyat, ataukah untuk menutupi kekurangan pengelolaan keuangan negara?
UU P2SK bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia dengan menciptakan kerangka hukum yang mendukung. Namun, sejak pengesahan UU ini, beberapa kebijakan baru yang bersifat wajib telah diperkenalkan, seperti Tapera dan tambahan iuran pensiun.
Kebijakan ini dirancang untuk mengumpulkan dana besar guna membiayai utang yang meningkat, terutama setelah pandemi.
Di balik langkah-langkah ini, muncul pertanyaan apakah pengumpulan dana dari masyarakat dilakukan demi kesejahteraan rakyat atau sebagai upaya menutupi defisit negara.
Dalam sebuah diskusi podcast “Ngopdar Forum Keadilan” yang dipandu oleh Muhammad Darwinsyah, dua narasumber, Jumhur Hidayat dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Bhima Yudhistira dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menyampaikan pandangan mereka mengenai UU P2SK dan kebijakan terkait.
Jumhur Hidayat menyoroti bahwa kebijakan pengumpulan dana melalui iuran wajib seperti Tapera muncul pada saat pandemi, ketika ekonomi masyarakat sedang terpuruk. Dan langkah ini tidak hanya kurang inovatif tetapi juga berisiko memperburuk kondisi ekonomi rakyat.
Sebaik pemerintah seharusnya mencari solusi yang lebih kreatif dan berkelanjutan, bukan dengan memungut iuran yang membebani masyarakat lanjut Jumhur.
Kemudian Bhima Yudhistira menambahkan bahwa pemerintah terlalu bergantung pada skema pengumpulan dana dari masyarakat tanpa mempertimbangkan sumber pendapatan alternatif.
Dan kebijakan baru seperti Tapera dan tambahan iuran pensiun akan menurunkan pendapatan disposable masyarakat, yang pada akhirnya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan merugikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,kata Bhima
Kebijakan seperti asuransi kendaraan wajib dan tambahan iuran pensiun akan memukul ekonomi rumah tangga karena dana yang seharusnya bisa digunakan untuk konsumsi dan investasi pribadi terpaksa dialihkan.
Ini bisa berdampak buruk pada daya beli masyarakat, yang pada akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, ujar Bhima
Dan dalam diskusi tersebut menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk meninjau kembali kebijakan-kebijakan tersebut dan mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Bagi masyarakat, penting untuk terus kritis terhadap kebijakan yang memengaruhi keuangan pribadi dan kesejahteraan umum.(c@kra)