Ngeri ! Perputaran Duit Narkoba Rp 500 Triliun pertahun, Bisa Merusak Moral Bangsa
MoneyTalk, Jakarta – Dalam sebuah wawancara eksklusif pada Unpacking Indonesia Podcast bersama Zulfan Lindan pada 16 September 2024, Komjen. Pol. Dr. Marthinus Hukom, S.IK., M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, memberikan pandangan yang mengejutkan terkait sisi ekonomi gelap yang dihasilkan oleh peredaran narkoba di Indonesia.
Dengan perhitungan yang telah dilakukan oleh tim BNN, memperkirakan bahwa perputaran uang yang dihasilkan dari bisnis narkotika di Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp 500 triliun per tahun.
Angka ini muncul dari jumlah pengguna narkoba yang mencapai 3,3 juta orang di Indonesia. Hukom menjelaskan bahwa konsumsi narkoba oleh pengguna dalam jumlah tertentu setiap harinya, jika dihitung secara kumulatif, menghasilkan angka perputaran yang sangat fantastis. Uang yang dibelanjakan untuk narkotika ini, menurutnya, adalah bentuk pengeluaran yang sia-sia namun memiliki dampak yang sangat destruktif, terutama pada moral generasi bangsa.
Komjen. Marthinus juga menekankan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam memerangi narkoba adalah bagaimana sindikat narkotika berhasil mengakar di dalam masyarakat. Mafia narkoba, selain menjual barang haram, juga menciptakan ketergantungan sosial-ekonomi di lingkungan yang mereka kuasai. “Mereka sering dianggap sebagai solusi ekonomi oleh masyarakat yang terjebak dalam kemiskinan,” kata Hukom.
Fenomena ini semakin rumit ketika masyarakat yang terlilit dalam siklus peredaran narkoba merasa terlindungi oleh para bandar. Mereka bahkan kerap memberikan perlindungan kepada bandar dari intervensi aparat penegak hukum. Contoh nyata dari hal ini adalah beberapa daerah di Indonesia, seperti Kampung Puntun di Kalimantan Tengah dan Kampung Beting di Kalimantan Barat, di mana kelompok bandar narkoba telah menciptakan jaringan sosial yang melindungi mereka dari upaya penegakan hukum.
Dalam wawancara tersebut, Komjen Marthinus juga menggarisbawahi bahwa masalah narkoba di Indonesia tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi atau keamanan, tetapi juga pada moral dan masa depan bangsa. “Narkoba telah menjadi bencana moral,” tegasnya.
Dengan sekitar 3,3 juta pengguna narkoba di Indonesia, di mana sebagian besar adalah generasi muda, kerusakan yang diakibatkan oleh narkoba meluas hingga ke nilai-nilai sosial yang rusak akibat penggunaan zat terlarang ini.
“Narkoba menyerang tidak hanya fisik, tetapi juga mental dan moral manusia,” ujar Marthinus.
Dan Komjen Marthinus mengungkapkan bahwa BNN telah merancang berbagai strategi untuk memerangi peredaran narkoba. Salah satu strategi utama adalah kolaborasi.
Kolaborasi ini tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum, tetapi juga kementerian-kementerian terkait seperti Kementerian Pendidikan untuk menangani penyebaran narkoba di lingkungan sekolah dan kampus. Dalam data BNN, tercatat lebih dari 300 ribu pelajar dan mahasiswa terpapar narkoba pada tahun 2023.
Komjen Marthinus Hukom mengakhiri wawancara dengan pernyataan bahwa peredaran narkoba bukan hanya ancaman bagi individu, tetapi juga bagi masa depan bangsa.
Cita-cita Indonesia Emas 2045, yang terancam gagal jika generasi mudanya terus-menerus terjerumus dalam jerat narkoba. Oleh karena itu, BNN terus bekerja keras tidak hanya dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga dalam pencegahan dan rehabilitasi agar bangsa ini bisa terbebas dari bencana moral yang disebabkan oleh narkotika.
“Jika kita tidak bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, maka masa depan bangsa ini terancam gelap,” pungkasnya.(c@kra)