MoneyTalk,Jakarta – Pada 4 September 2021 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu melakukan lelang Rehabilitasi Gedung Eks. Pengadilan Negeri Indramayu dengan pagu Anggaran Sebesar Rp.Rp. 2.015.790.000
Dan Lelang ini diikuti oleh 51 perusahaan, dan proyek lelang ini dimenangkan oleh CV.Mueeza Karya Perkasa (CV.MKP) dengan mengajukan harga penawaran sebesar Rp.1.598.995.000
Selanjutnya CV.MKP sebagai pelaksana Pekerjaan mempunyai jangka waktu 94 hari kalender untuk menyelesaikan Gedung Eks Pengadilan Negeri Indramayu. Dan waktu pekerjaan di mulai dihitung dari tanggal 22 September sampai dengan 24 Desember 2021.
Pekerjaan ini mendapat Jaminan pelaksanaan berupa Garansi Bank PL0009008321 Nomor A.509779 sebesar Rp79.949.750,00 yang diterbitkan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Indramayu tanggal 23 September 2021.
Dan Pekerjaan diserahterimakan sesuai dengan berita acara serah terima pertama pekerjaan Nomor 641.6/151.c/PHO/EKS.PN/BTB/2021 tanggal 27 Desember 2021.
Menanggapi proyek Pemda Kabupaten Indramayu ini, Kordinator CBA (Center For Budget Analisis) Jajang Nurjaman meminta kepada KPK agar proyek Rehabilitasi Gedung Eks. Pengadilan Negeri Indramayu segera diusut.
Oleh karena, dalam pelaksanaan pekerjaan oleh CV.Mueeza Karya Perkasa diduga ada temuan bahwa pekerjaan kurang bahan “materialnya” seperti pekerjaan tanah dan urugan, pondasi, atap, plesteran dan acian, penutup lantai dan kolom, dan pekerjaan Mekanikal.
Sehingga proyek yang dikerjakan oleh CV.Mueeza Karya Perkasa berpotensi merugikan negara sebesar Rp73.483.667,00 tutup Jajang.





