Transparansi dan Akuntabilitas Perjanjian DJP-Kejaksaan

  • Bagikan
Transparansi dan Akuntabilitas Perjanjian DJP-Kejaksaan
Transparansi dan Akuntabilitas Perjanjian DJP-Kejaksaan

MoneyTalk, Jakarta – Dalam dunia perpajakan Indonesia, transparansi dan akuntabilitas telah menjadi isu yang sangat penting, terutama ketika menyangkut kepentingan wajib pajak. Baru-baru ini muncul Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kejaksaan yang menimbulkan pertanyaan publik, termasuk dari organisasi Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI). Dalam podcast terbarunya ditayangkan di Pajak Smart pada Jumat (04/10), Ketua Umum IWPI, Bapak Rinto, menyampaikan tanggapan tentang dampak MoU tersebut terhadap kepentingan wajib pajak serta kekhawatiran akan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kurangnya transparansi.

MoU antara DJP dan Kejaksaan, yang baru saja ditandatangani, bertujuan memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum terkait pelanggaran pajak. Namun, menurut IWPI, hal ini perlu diawasi dengan ketat. MoU ini berpotensi menciptakan situasi kontraproduktif jika tidak didasari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang kuat. Apalagi, MoU tersebut mungkin saja mengundang pertanyaan mengenai apakah DJP dapat bekerja sama dengan Kejaksaan untuk membela pihak-pihak tertentu di lingkungan internalnya, yang justru seharusnya tunduk pada hukum.

Ketua Umum IWPI, Bapak Rinto, menyampaikan kekhawatiran akan risiko konflik kepentingan yang muncul dari MoU ini.

“Jika wajib pajak melaporkan adanya dugaan pelanggaran oleh oknum DJP ke pihak kepolisian, maka kasus tersebut akan dilanjutkan ke Kejaksaan. Namun, di sisi lain, Kejaksaan juga bisa menjadi pembela DJP jika terdapat kesepakatan dalam MoU yang memungkinkan hal tersebut,” katanya.

Situasi ini dianggap kontraproduktif dan dikhawatirkan justru menghambat keadilan bagi wajib pajak yang dirugikan.

Sebagai organisasi yang mewakili kepentingan wajib pajak, IWPI telah mengajukan permintaan informasi resmi kepada Kementerian Keuangan untuk mengetahui isi lengkap MoU antara DJP dan Kejaksaan. Bapak Rinto menegaskan bahwa seharusnya MoU tersebut bukanlah dokumen rahasia, mengingat ia melibatkan dua lembaga negara yang seharusnya terbuka kepada publik.

“Kami sebagai wajib pajak, yang turut menyokong pemasukan negara, memiliki hak untuk mengetahui isi dari MoU yang dapat mempengaruhi kepentingan kami sebagai wajib pajak,” tegasnya.

IWPI sebelumnya juga pernah meminta informasi terkait beberapa peraturan dan kebijakan DJP, namun jawaban yang diterima dianggap kurang memuaskan. Beberapa pertanyaan sederhana, seperti apakah Surat Edaran (SE) memiliki kedudukan yang sama dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), justru dijawab dengan cara yang ambigu. Bapak Rinto bahkan menyarankan agar pertanyaan yang diajukan dijawab dengan opsi jawaban “ya”, “tidak”, atau “tidak tahu”, sebelum dijelaskan lebih lanjut untuk menghindari jawaban yang mengambang.

Menurut IWPI, respons Kementerian Keuangan yang kurang jelas dapat diindikasikan sebagai kurangnya komitmen dalam memberikan pelayanan dan keterbukaan kepada masyarakat. Hal ini menjadi keprihatinan IWPI yang berharap adanya perbaikan sistem di instansi pemerintah.

Di Indonesia, UU Dasar 1945 telah menegaskan bahwa tujuan negara adalah menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Maka, kebijakan perpajakan termasuk kerja sama dengan Kejaksaan, seharusnya diarahkan untuk melindungi hak dan kepentingan wajib pajak, bukan sebaliknya. Menurut Bapak Rinto, Presiden perlu mengambil langkah untuk memperkuat regulasi yang menjamin bahwa seluruh kebijakan perpajakan dijalankan dengan transparan dan berorientasi pada keadilan.

Kesimpulan: Menuntut Peran Pemerintah untuk Meningkatkan Transparansi

IWPI terus mendorong pemerintah untuk berkomitmen menjaga kepercayaan wajib pajak dengan memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kebijakan perpajakan, termasuk dalam MoU DJP-Kejaksaan. Selain itu, diharapkan Presiden yang akan datang mampu memberikan arahan yang tegas agar DJP dan seluruh institusi negara selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan sekadar kepada sesama pejabat atau lembaga.

IWPI juga berencana melayangkan permintaan keberatan atas jawaban yang diberikan Kementerian Keuangan melalui mekanisme resmi. Sebagai representasi wajib pajak, IWPI akan terus mengawal perkembangan isu ini agar seluruh masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *