Anggaran Rp20 Triliun, Kementerian Etika, dan Kritik Pengelolaan HAM

  • Bagikan
Anggaran Rp20 Triliun, Kementerian Etika, dan Kritik Pengelolaan HAM
Anggaran Rp20 Triliun, Kementerian Etika, dan Kritik Pengelolaan HAM

MoneyTalk, Jakarta – Polemik mengenai usulan anggaran Rp20 triliun untuk Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) kembali memantik perdebatan public. Terutama ketika alasan yang diajukan untuk membenarkan besarnya dana tersebut tampak tidak selaras dengan realitas situasi HAM di Indonesia.

Dalam pernyataannya di laman Facebook pada Rabu, 22 Oktober, Agushinus Kristianto menyoroti kompleksitas pembahasan anggaran besar tersebut dan mengajukan kritik serta solusi alternatif.

Pada dasarnya, alasan yang diajukan untuk kebutuhan anggaran besar bagi pembangunan HAM, baik dalam bentuk fisik maupun nonfisik, dianggap kurang kuat. Pengusulan anggaran yang diajukan oleh Menteri HAM dianggap tidak relevan, mengingat situasi HAM berat di Indonesia telah dinyatakan minim oleh Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyebutkan bahwa pelanggaran HAM berat tidak terjadi dalam beberapa tahun terakhir, dan jika ada, itu terjadi pada masa kolonial atau di awal-awal kemerdekaan, jauh sebelum era pemerintahan saat ini.

Selain itu, delapan misi utama (Asta Cita) pemerintahan Prabowo Subianto juga tidak mencantumkan penyelesaian pelanggaran HAM berat sebagai salah satu program prioritas. Ini semakin menguatkan argumen bahwa besarnya anggaran yang diajukan oleh Kementerian HAM tidak berdasar pada kebutuhan mendesak atau prioritas negara.

Dalam konteks ini, permintaan Rp20 triliun terasa berlebihan, terutama jika dibandingkan dengan anggaran yang sebelumnya telah dialokasikan sebesar Rp64 miliar untuk pemenuhan hak dasar dan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Agushinus mengemukakan dua solusi menarik sebagai respon terhadap usulan anggaran tersebut. Solusi pertama adalah memperjelas prioritas pemerintah terkait pelanggaran HAM berat. Jika pemerintah serius menangani pelanggaran HAM berat dan membawanya ke pengadilan HAM, maka anggaran besar tersebut dapat dianggap relevan.

Dana tersebut dapat digunakan untuk menyokong proses pengadilan, pembiayaan operasional kementerian, serta untuk menangani kelompok-kelompok yang merasa terancam dengan adanya penyelidikan kasus HAM. Namun, jika penyelesaian pelanggaran HAM tidak menjadi prioritas, maka anggaran sebesar Rp20 triliun akan tampak tidak rasional.

Solusi kedua yang lebih menarik dan provokatif adalah pengusulan adanya Kementerian Etika. Agushinus berargumen, jika pelanggaran HAM berat dianggap tidak ada atau minimal, maka setidaknya pelanggaran etika berat masih ada. Pelanggaran etika yang dimaksud termasuk tindakan yang telah melanggar norma-norma kepatutan oleh tokoh-tokoh di posisi tinggi dalam pemerintahan, seperti ketua mahkamah yang melanggar aturan konstitusi.

Mengingat urgensi untuk menjaga etika dan moral dalam pemerintahan, Agushinus mengajukan solusi agar dibentuknya Kementerian Etika yang memiliki tugas khusus untuk menangani isu-isu etika dalam tata kelola negara. Kementerian ini akan berperan besar dalam memastikan integritas pejabat negara serta menegakkan norma-norma kepatutan di segala lini pemerintahan. Dalam skenario ini, Rp20 triliun atau lebih bisa diusulkan untuk mendanai pembangunan pusat studi etika dan memperkuat pendidikan etika di seluruh pelosok negeri.

Indonesia, meskipun tengah menikmati pembangunan infrastruktur yang pesat dan peningkatan ekonomi, tidak bisa mengabaikan pentingnya etika dalam tata kelola negara. Seperti yang dikemukakan oleh Agushinus, pembangunan fisik dan ekonomi saja tidak cukup jika bangsa ini kehilangan etika. Dalam pemerintahan, etika menjadi landasan bagi setiap kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan. Tanpa etika, tidak ada jaminan bahwa kebijakan tersebut benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat.

Pembentukan Kementerian Etika juga menjadi kritik terselubung terhadap praktik-praktik politis yang dianggap kurang etis, termasuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi di kalangan pejabat. Pada saat yang sama, ide ini juga menyoroti pentingnya adanya lembaga yang bisa bertindak secara independen dalam memantau dan menegakkan standar-standar moral di dalam pemerintahan.

Kritik yang disampaikan oleh Agushinus menyoroti ketidakselarasan antara narasi besar tentang pentingnya HAM dengan realitas kebutuhan dan prioritas pemerintah. Usulan Rp20 triliun untuk Kementerian HAM, dalam konteks di mana pelanggaran HAM berat tidak menjadi perhatian utama, mencerminkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan kebutuhan faktual. Solusi yang diajukan oleh Agushinus, meski terkesan satir dan ironis, menyoroti pentingnya peran etika dalam kebijakan negara.

Dalam masyarakat yang mengutamakan integritas dan tanggung jawab moral, pembentukan Kementerian Etika dapat menjadi simbol komitmen bangsa dalam menjaga standar moralitas dan akuntabilitas. Lebih dari sekadar usulan anggaran, artikel ini mengajak kita untuk merenungkan apakah bangsa Indonesia sudah cukup serius dalam membangun HAM dan etika yang kuat sebagai landasan tata kelola negara.

Sebagai penutup, artikel ini mengingatkan kita bahwa pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan pembangunan infrastruktur hanyalah satu sisi koin; di sisi lain, bangsa yang tidak beretika akan kehilangan jati diri dan kepercayaan publik. Kita butuh solusi yang tidak hanya efektif secara ekonomi, tapi juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika dan moralitas.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *