MoneyTalk, Jakarta – Pada rapat kerja yang diadakan oleh Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, salah satu isu yang mencuat adalah permasalahan judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Isu ini tidak hanya berdampak pada perekonomian, tetapi juga menggerogoti moral bangsa.
Para anggota Komisi III termasuk Abu Bakar Al Hababsyi dari Fraksi PKS, menuntut tindakan tegas terhadap pelaku judi online, mulai dari level bawah hingga kepala jaringan. Pernyataan Kapolri yang siap mengundurkan diri jika terbukti terlibat dalam praktik perjudian ini memicu banyak pertanyaan: Apakah ini tanda serius dari Polri dalam menuntaskan masalah ini?
Judi online kini telah menjadi masalah besar di Indonesia. Data menunjukkan transaksi judi online diperkirakan mencapai angka yang luar biasa besar, bahkan 400 triliun pada tahun 2024 dan diproyeksikan melampaui 1000 triliun pada 2026. Dampaknya tidak hanya terasa pada lapisan ekonomi, tetapi juga pada moralitas masyarakat. Judi online kini telah merambah ke hampir semua lapisan, dari masyarakat umum hingga oknum pejabat yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Keberadaan judi online juga mengancam stabilitas sosial dan ekonomi. Bahkan dalam laporan terbaru, terdapat pengakuan bahwa ada lebih dari 97.000 anggota TNI dan Polri yang terpapar judi online, menunjukkan bahwa penyebaran masalah ini sudah sangat luas dan melibatkan banyak elemen pemerintahan dan masyarakat. Pemberantasan yang belum efektif menunjukkan adanya kendala dalam upaya menuntaskan jaringan perjudian ini secara menyeluruh.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk memberantas judi online sampai ke akar-akarnya. Pernyataan ini disampaikan dengan tegas, bahkan Kapolri siap mundur dari jabatannya jika terbukti menerima uang dari praktik judi online. Pernyataan ini menjadi simbol bahwa institusi kepolisian bertekad keras untuk memberantas judi online yang telah meresahkan masyarakat.
Namun, langkah konkret yang harus diambil Polri untuk menuntaskan masalah ini bukan hanya sekedar wacana. Pemberantasan judi online memerlukan keberanian untuk melawan berbagai pihak yang terlibat, baik itu bandar, pengusaha, maupun oknum yang membekingi mereka. Dalam rapat kerja tersebut, Kapolri meminta agar tindakan tegas tidak hanya dilakukan pada level bawah, tetapi juga harus menyasar kepala jaringan atau otak di balik perjudian online ini. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya sekedar penangkapan terhadap pemain atau operator level bawah.
Meski Polri sudah menunjukkan komitmen yang kuat, tantangan untuk memberantas judi online masih sangat besar. Salah satunya adalah peran dari oknum-oknum yang membekingi judi online, baik di dalam institusi pemerintah maupun di sektor swasta. Banyak pihak yang terlibat dalam lingkaran ini, sehingga untuk membersihkannya diperlukan upaya yang lebih keras dan terkoordinasi.
Selain itu, transparansi dalam penegakan hukum sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang lolos dari jeratan hukum. Sebagaimana disarankan oleh anggota DPR, transparansi dalam mengungkap transaksi judi online yang mencurigakan harus diprioritaskan. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan melibatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk memblokir aliran dana yang mencurigakan. Langkah ini diharapkan dapat menekan transaksi judi online yang sudah mencapai angka yang sangat besar.
Namun, meski ada komitmen besar dari Kapolri dan jajaran, tantangan besar tetap ada dalam pemberantasan judi online. Polri harus memastikan setiap langkah yang diambil dapat menghasilkan perubahan nyata, bukan sekedar tindakan seremonial. Kapolri harus memastikan seluruh jajaran di bawahnya siap melaksanakan perintah dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Pemberantasan judi online di Indonesia memang bukan tugas yang mudah. Judi online merupakan bisnis besar yang melibatkan banyak pihak, mulai dari operator hingga pemain. Untuk menanggulangi masalah ini, Polri tidak hanya perlu bekerja sama dengan institusi terkait, tetapi juga dengan masyarakat. Pendidikan masyarakat tentang bahaya judi online serta penerapan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan penyedia layanan judi online harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan yang lebih luas.
Dengan komitmen yang tegas dari Kapolri, serta dukungan dari seluruh anggota Komisi III DPR, pemberantasan judi online dapat dimulai dengan langkah-langkah yang lebih konkrit. Keberhasilan dalam memberantas judi online tidak hanya akan menyelamatkan ekonomi, tetapi juga moral bangsa, dan akan memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Namun, keberhasilan ini akan sangat bergantung pada keberanian, komitmen, dan kemampuan Polri untuk melaksanakan tugas ini hingga tuntas, tanpa ada lagi ruang untuk pihak-pihak yang membekingi dan mempermainkan hukum demi kepentingan pribadi. Seperti yang diungkapkan oleh Kapolri, jika terbukti terlibat, dirinya siap mundur. Kini, pertanyaan besarnya adalah, apakah seluruh jajaran Polri siap untuk menindak tegas dan memberantas judi online secara menyeluruh?(c@kra)