MoneyTalk,Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan uji coba penarikan Retribusi Sampah Rumah Tangga yang dimulai pada awal bulan Desember 2024.
Dan penarikan Distribusi ini menurut Ali Lubis, SH MH, Anggota Komisi D DPRD Jakarta Fraksi Gerindra sebaiknya dibatalkan karena ini sebuah bentuk pemerasan terhadap masyarakat kecil.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli terhadap sampah adalah dengan cara memberikan edukasi, sosialisasi, atau bahkan diberikan reward atau hadiah berupa barang. bukan dengan cara menarik retribusi, lanjut Ali Lubis.
Sebaik pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI baca dong ketentuan Pasal 4 ayat 1 Pergub 55 tahun 2021 tentang pengurangan dan penanganan sampah.
Dan juga Pasal 2 ayat 1 Pergub No 77 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkungan rukun warga jelas mengatakan, yang menyatakan Pengelolaan Sampah lingkungan RW dilaksanakan oleh bidang pengelolaan sampah dalam kepengurusan RW yang di tunjuk oleh ketua RW.
Artinya disetiap lingkungan Rukun Warga (RW) di jakarta sudah ada petugas yang mengurusi soal sampah rumah tangga tersebut, Ujar Ali Lubis
Oleh sebab itu jika alasan penarikan Retribusi Sampah rumah tangga terhadap masyarakat kecil agar meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sampah adalah ngawur, karena Dinas Lingkungan Hidup atau pemerintah daerah sudah diberikan anggaran untuk mengurus soal sampah, lanjut Ali Lubis
Dan Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup gak usah genit lah dalam membuat kebijakan, terlebih kebijakan tersebut justru membuat masyarakat kecil susah. Dan sebaiknya fokus saja untuk meningkatkan pelayanan dan membangun fasilitas untuk pengelolaan sampah di lingkungan RW, pungkasnya