Ali Lubis: Penolakan Polri di Bawah Kementerian Bentuk Kesetiaan pada UUD 45, TAP MPR dan Cita-cita Reformasi 98

  • Bagikan
Berantas Judi Online, IPW: Jika Ada Niat Kuat, Polisi Punya Kapasitas
Berantas Judi Online, IPW: Jika Ada Niat Kuat, Polisi Punya Kapasitas

MoneyTalk, Jakarta – Politikus Partai Gerindra, Ali Lubis, SH, MH, menegaskan bahwa sikap Kapolri yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu merupakan bentuk kesetiaan terhadap konstitusi dan semangat Reformasi 1998.

Menurut Ali Lubis, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai Ketetapan MPR merupakan hasil perjuangan panjang reformasi untuk mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik praktis.

“Sikap Kapolri yang menolak Polri berada di bawah kementerian adalah bentuk kesetiaan terhadap UUD 1945, TAP MPR, dan cita-cita besar Reformasi 1998,” kata Ali Lubis dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Ali menilai, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengembalikan praktik lama yang pernah terjadi pada masa Orde Baru, di mana aparat penegak hukum kerap menjadi alat kekuasaan. Reformasi, kata dia, telah memisahkan secara tegas fungsi militer dan kepolisian serta menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara independen.

“Reformasi 1998 lahir dari koreksi terhadap abuse of power. Jangan sampai semangat itu dikhianati dengan kebijakan yang justru membuka ruang intervensi kekuasaan terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Sebagai kader Gerindra, Ali Lubis juga menekankan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen menjaga supremasi hukum dan demokrasi konstitusional. Ia menilai penguatan Polri seharusnya dilakukan melalui peningkatan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, bukan dengan mengubah struktur ketatanegaraan yang telah disepakati dalam reformasi.

“Yang dibutuhkan Polri hari ini adalah penguatan integritas dan pengawasan, bukan penundukan struktural ke dalam kementerian,” ujarnya.

Ali Lubis berharap polemik mengenai posisi Polri dapat disikapi secara jernih dan konstitusional oleh semua pihak, agar tidak menimbulkan kegaduhan politik yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *