MoneyTalk, Jakarta – Praktisi hukum Ali Lubis, SH, MH memberikan pandangannya terkait polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan sapi kurban Presiden RI pada momentum Idul Adha 2026.
Menurut Ali Lubis, penggunaan APBN untuk bantuan sapi kurban kepada masyarakat tidak bertentangan dengan hukum negara maupun hukum Islam selama tujuannya untuk kepentingan rakyat dan dilakukan secara transparan serta akuntabel.
“Dalam perspektif hukum negara, APBN memang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika bantuan sapi kurban itu kembali kepada masyarakat dan menjadi bagian dari program sosial negara, maka secara hukum sah,” ujar Ali Lubis dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Ali Lubis menegaskan bahwa Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 telah menegaskan bumi, air, dan kekayaan negara dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu, pengelolaan keuangan negara juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan kepentingan publik.
Dalam pandangannya, polemik yang berkembang seharusnya dilihat secara objektif. Ia menilai bantuan sosial keagamaan yang menyentuh masyarakat secara langsung tidak bisa semata-mata dipandang sebagai kepentingan pribadi pejabat negara.
“Kalau manfaatnya dirasakan rakyat, distribusinya jelas, dan tidak ada pelanggaran aturan anggaran, maka yang terpenting adalah kebermanfaatannya bagi masyarakat,” katanya.
Ali Lubis juga menyoroti aspek hukum Islam. Ia menyebut dalam konsep maqashid syariah, pemerintah memiliki kewajiban menghadirkan kemaslahatan bagi rakyat.
“Dalam hukum Islam ada kaidah bahwa kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berdasarkan kemaslahatan. Jadi ketika negara hadir membantu masyarakat dalam momentum Idul Adha, itu bisa dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab sosial negara,” jelasnya.
Sebelumnya, polemik mencuat setelah pemerintah mengungkap pengadaan 1.098 sapi kurban Presiden menggunakan anggaran APBN melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan penggunaan APBN untuk bantuan sapi kurban Presiden tidak bermasalah secara syariat karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.





