Terkait Isu Ijazah Palsu Relawan Jokowi Laporkan Ke Polisi Inisial RS, RSM, RF, dan TT.

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), ahli digital forensik Rismon Sianipar (RSM), Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah (RF), dan dokter Tifauzia Tyassuma (TT) dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat  atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, Rabu siang (23/4/2025).

Keempatnya dilaporkan oleh Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi.

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.

“Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar,” kata Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

Saat ditanya lebih lanjut, Rusdiansyah mengindikasikan bahwa satu terlapor adalah mantan menteri.

“Ya, bisa jadi (mantan menteri),” ujarnya singkat.

Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Rusdiansyah menyebut, bukti-bukti berupa pernyataan lisan dan tulisan yang dinilai memicu keresahan di masyarakat sudah dilampirkan.

“Akibat penghasutan itu, terjadi kegaduhan, misalnya ada orang yang menggeruduk UGM, ke Solo, bahkan ke sekitar rumah Pak Jokowi,” ungkap Rusdiansyah.

Pihak Pemuda Patriot Nusantara, sendiri menilai jika penghasutan tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat.

Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, mencontohkan jika kegaduhan itu terjadi Universitas Gadjah Mada dan di sekitar kediaman Jokowi di Solo.

“Kami juga bawa beberapa saksi-saksi yang bisa menunjukkan bahwa di masyarakat itu sebetulnya ada pergerakan-pergerakan yang kalau tidak segera diantisipasi itu bisa terjadi signifikan besar pergerakannya,” kata Andi.

“Respon atas pelaku-pelaku yang menuduh ijazah Pak Jokowi sebagai ijazah yang palsu sehingga kami harus cepat. Mestinya ini tanpa dilapor karena ini adalah delik biasa itu, mestinya bisa langsung diproses hukum,” imbuhnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *