Center for Budget Analysis (CBA) menemukan indikasi kuat adanya praktik tender bodong dalam proyek

“Pembangunan Gedung UPPPD Kebayoran Lama” yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Berikut penjelasannya:

Pagu dan HPS Disusun Tinggi, Diduga untuk Memuluskan Kemenangan Tertentu

Nilai pagu proyek ditetapkan sebesar Rp 38.134.620.873,00, dengan HPS sebesar Rp 37.933.266.051,04. CBA menilai angka ini disusun sangat tinggi, diduga untuk memberi ruang gerak seluas mungkin bagi perusahaan tertentu dalam mengajukan penawaran.

Pemenang tender adalah PT. Debitindo Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 29.587.947.519,81 atau 77,98% dari HPS. Sekilas terlihat efisien, namun justru terlalu rendah dan berisiko menurunkan kualitas pekerjaan di lapangan.

Indikasi Manipulasi Tender;

Temuan lainnya menunjukkan pola tender yang tidak wajar dan semakin memperkuat dugaan bahwa proses lelang ini hanya formalitas belaka. CBA mencatat setidaknya tiga poin kejanggalan utama:

1. Penawaran Harga Identik oleh Banyak Peserta

Sebanyak 12 peserta mengajukan penawaran identik hingga dua digit desimal: Rp 30.346.612.840,83. Disusul oleh 3 peserta lain yang juga identik di angka Rp 30.346.613.000,00.

Pola ini sangat tidak lazim dalam tender sehat dan mengindikasikan kuat adanya praktik price fixing antar peserta.

2. Pola Penawaran Tersusun Sistematis dan Berjenjang

Harga-harga penawaran dari peserta utama tersusun secara bertingkat dan sistematis, dengan selisih tipis yang nyaris matematis.

Hal ini menunjukkan praktik cover bidding atau penawaran pengiring, yang bertujuan hanya untuk menciptakan kesan persaingan, padahal pemenangnya telah ditentukan.

3. Dua Peserta Tidak Cantumkan NPWP & Mayoritas Tidak Mengisi Harga

Dari total 209 peserta, terdapat 2 peserta tanpa NPWP, dan lebih dari 170 perusahaan tidak mengisi harga penawaran sama sekali.
Fakta ini mengindikasikan kuat bahwa mayoritas peserta hanya dijadikan “penggembira” untuk memenuhi syarat administratif semata.

CBA Desak Audit dan Penegakan Hukum

“CBA menilai bahwa pola-pola di atas adalah bentuk manipulasi tender yang terang-terangan dan melanggar prinsip pengadaan barang/jasa yang transparan, adil, dan akuntabel,” kata Jajang Nurjaman.

Lebih lanjut Jajang Nurjaman mengatakan jika praktik seperti ini dibiarkan tanpa pengusutan, maka kerugian negara dan masyarakat akan terus berulang dalam bentuk:

1. Pemborosan anggaran
2. Kualitas pekerjaan yang buruk
3. Rusaknya persaingan usaha yang sehat

“CBA mendesak KPK, BPK, serta aparat pengawasan pengadaan lainnya untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” tegas Jajang Nurjaman.