MoneyTalk, Jakarta – Kordinator Nasional GSBK (Gerakan Santri Biru Kuning) Febri Yohansyah mendukung Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman yang telah melaporkan 5 Perusahaan Pertambangan Nikel di Sultra (Sulawesi Tenggara) ke Kejaksaan Agung (Kejagung)
Ke Lima Perusahaan Nikel tersebut, diantaranya PT.Tonia Mitra Sejahtera (PT.TMS), PT.Tambang Bumi Sulawesi (PT.TBS), PT Trias Jaya Agung (PT.TJA) ada di Kabaena, Bombana. Sedangkan di Konawe Selatan ada PT.Wijaya Inti Nusantara (PT.WIN), dan di Wawoni, Konawe Kepulauan ada PT.Gema Kreasi Perdana (PT.GKP)
Menurut Febri, Kejagung harus segera proses cepat kasus kasus kelima perusahaan nikel tersebut lantaran Perusahaan perusahaan tersebut diduga melakukan kerusakan lingkungan dan menambang di luar PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Kalau bisa GSBK juga meminta kepada kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), atau Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk melakukan evaluasi atas perizinan lima perusahaan nikel tersebut.
Ketika sudah ditemukan adanya dugaan melakukan kerusakan lingkungan dan menambang di luar PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Maka Menteri Bahlil harus cabut itu izin pertambangan kelima perusahaan nikel tersebut, pungkas Febri




