Hakim terikat asas curio novit ojo lempar lemparan

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Membaca lansiran pemberitaan perkara Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait Gugatan Ijazah Jokowi di PN. Surakarta yang putusannya digelar dan dibacakan secara online, pada Kamis (10/7/2025).

Isi putusannya adalah NO, karena alasan tidak berwenang (kompetensi absolut). Apakah dalam pertimbangan vonis dijelaskan yurisdiksi yang seharusnya sesuai ketentuan? Apa Pengadilan agama? Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tipikor atau Pengadilan “Dekat Pasar Pramuka?”

Tentu butuh kepastian hukum dengan cara membaca putusannya langsung dengan biji mata (bola mata asli) punya sendiri, agar tidak blunder pemahaman.

Pastinya dari sisi yuridis dengan menolak mengadili perkara Gugatan Ijazah Jkw di PN Surakarta, PN. Surakarta (dan para hakim) yang menangani perkara, telah nekad koor dengan pola memaksakan diri, mirip PN. Jakarta Pusat pada tahun 2023 ( saat gugatan TPUA Jokowi Ijazah S-1 Palsu) yang juga memberikan putusan NO (PN Pusat tidak berwenang).

Maka para wakil Tuhan sementara di muka bumi ini telah melanggar asas Ius Curia Novit, atau sebuah prinsip hukum yang tegas menyatakan bahwa setiap hakim tahu akan hukum, plus para hakim sesuai ketentuan sistim hukum Tentang Kekuasaan Kehakiman diharapkan selain menjadi penemuan hukum dan fungsi alat kontrol, juga diharapkan berlaku progresif.

Termasuk harus mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya, ius curia novit, bukan malah saling lempar kewenangan. Dan serius sistim penegakan hukum bakal krusial, andai pemahamannya terbalik, hakim dianggap tidak tahu hukum?

Penulis : Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *